*Nurzaman Laporkan Dugaan Intimidasi ke Komnas HAM, Minta Perlindungan

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 Februari 2025

Pangandaran,mediaindonesiamaju.com –  Setelah melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polres Pangandaran, jurnalis Nurzaman kini melanjutkan langkah hukumnya dengan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta (10/02). Ia berharap upayanya ini tidak hanya membawa keadilan bagi dirinya dan keluarganya, tetapi juga menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang terhadap insan pers lainnya, baik di Pangandaran maupun di seluruh Indonesia.

“Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang. Tidak boleh ada bentuk tekanan, intimidasi, atau ancaman kepada jurnalis yang bekerja sesuai kode etik. Saya berharap laporan ini bisa menjadi langkah awal agar kejadian seperti ini tidak lagi menimpa rekan-rekan media di mana pun,” ujar Nurzaman usai menyerahkan laporan di kantor Komnas HAM di Jakarta.

Baca Juga :  Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Polda Sumsel, Terus Berlomba-Lomba Menebar Kebaikan

Komnas HAM menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan peran dan fungsinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk “melakukan pemantauan, penyelidikan, dan mediasi terhadap dugaan pelanggaran HAM.” Dalam kasus ini, Komnas HAM berkomitmen untuk mengawal perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Pangandaran.

“Kami akan memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi,” ujar salah satu perwakilan Komnas HAM.

Baca Juga :  PSU Pesawaran Berjalan Kondusif, Kapolda Lampung Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

Nurzaman juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999. “Sebagai jurnalis, saya berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers tanpa tekanan dari pihak mana pun. Namun, ketika ada ancaman terhadap keselamatan saya dan keluarga, saya meminta perlindungan sesuai dengan UU Komnas HAM,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan jurnalis di Indonesia. “Saya ingin kasus ini cukup sampai pada saya. Jangan ada lagi jurnalis yang harus mengalami hal serupa. Kebebasan pers harus tetap tegak sebagai pilar utama demokrasi,” tutupnya.

Rep_ Latif

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru