*Nurzaman Laporkan Dugaan Intimidasi ke Komnas HAM, Minta Perlindungan

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 Februari 2025

Pangandaran,mediaindonesiamaju.com –  Setelah melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polres Pangandaran, jurnalis Nurzaman kini melanjutkan langkah hukumnya dengan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta (10/02). Ia berharap upayanya ini tidak hanya membawa keadilan bagi dirinya dan keluarganya, tetapi juga menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang terhadap insan pers lainnya, baik di Pangandaran maupun di seluruh Indonesia.

“Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang. Tidak boleh ada bentuk tekanan, intimidasi, atau ancaman kepada jurnalis yang bekerja sesuai kode etik. Saya berharap laporan ini bisa menjadi langkah awal agar kejadian seperti ini tidak lagi menimpa rekan-rekan media di mana pun,” ujar Nurzaman usai menyerahkan laporan di kantor Komnas HAM di Jakarta.

Baca Juga :  SPBU 44.543.01 Diduga Jadi Ladang Mafia Solar di Kebumen, Aparat Diminta Bertindak Tegas  

Komnas HAM menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan peran dan fungsinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk “melakukan pemantauan, penyelidikan, dan mediasi terhadap dugaan pelanggaran HAM.” Dalam kasus ini, Komnas HAM berkomitmen untuk mengawal perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Pangandaran.

“Kami akan memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi,” ujar salah satu perwakilan Komnas HAM.

Baca Juga :  Tradisi Bersih Sendang Kuryo dan Sedekah Bumi Warnai Kegiatan Warga Desa Tunggu, Grobogan

Nurzaman juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999. “Sebagai jurnalis, saya berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers tanpa tekanan dari pihak mana pun. Namun, ketika ada ancaman terhadap keselamatan saya dan keluarga, saya meminta perlindungan sesuai dengan UU Komnas HAM,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan jurnalis di Indonesia. “Saya ingin kasus ini cukup sampai pada saya. Jangan ada lagi jurnalis yang harus mengalami hal serupa. Kebebasan pers harus tetap tegak sebagai pilar utama demokrasi,” tutupnya.

Rep_ Latif

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru