Peresmian Depot Air Minum Isi Ulang Pamsimas Desa Genengadal Kabupaten Grobogan.

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 February 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com – Pemerintah Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, resmi meluncurkan Depot Air Minum Isi Ulang (Damiu) sebagai inovasi baru dalam penyediaan air layak minum bagi masyarakat. Acara peresmian ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Genengadal, H. Priyono, serta dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, dan pengurus KP-SPAM TIRTA BRUMBUNG SAKTI Dusun Kedung.

Dalam sambutannya, H. Priyono mengapresiasi upaya KP-SPAM TIRTA BRUMBUNG SAKTI yang telah berinovasi dalam penyediaan air minum berkualitas bagi masyarakat desa. Ia menekankan bahwa kebutuhan akan air bersih dan layak minum merupakan aspek vital dalam kehidupan sehari-hari serta mendukung program pemerintah daerah maupun pusat dalam bidang kesehatan masyarakat. Selain itu, harga jual air isi ulang yang dipatok Rp 3.000 per galon dinilai sangat terjangkau dan membantu meringankan beban ekonomi warga desa.

Baca Juga :  AKBP Lulik Febyantara Wakili Polda Sulsel dalam Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba 4,171 Ton

Sementara itu, Dicky K, salah satu anggota KP-SPAM, menyampaikan bahwa pendirian depot air minum ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mencukupi kebutuhan air bersih dan layak minum bagi masyarakat Desa Genengadal. Berdasarkan hasil uji laboratorium, air baku dari sumber Pamsimas TIRTA BRUMBUNG SAKTI terbukti bebas dari bakteri dan mineral berbahaya, sehingga aman untuk dikonsumsi.

Dicky juga menjelaskan bahwa depot air minum ini menggunakan mesin filtrasi berstandar premium dengan kualitas terbaik. Mengenai harga jual yang tetap terjangkau, ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan biaya produksi serta untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.

Baca Juga :  Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk

“Harga air isi ulang kami jual Rp 3.000 per galon, harga ini sangat terjangkau dan merakyat sehingga semua lapisan masyarakat bisa menjangkaunya,” tutupnya.

Menurut pantauan media Indonesia Maju, inovasi Pamsimas membuka depot air minum isi ulang se-Jawa Tengah mungkin menjadikan Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan yang pertama melakukannya. Semoga inovasi ini dapat membantu program-program pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru