Demak, 22 Mei 2026 – Mediaindonesiamaju.com DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Konflik Sosial.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, S.E., serta dihadiri oleh Bupati Demak yang diwakili Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, masukan, dan sejumlah catatan terhadap Raperda Penanganan Konflik Sosial.
Secara umum, fraksi-fraksi menilai bahwa regulasi tersebut memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik sosial yang berpotensi terjadi di tengah masyarakat.
Berbagai fraksi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum.
Penanganan konflik sosial dinilai tidak hanya membutuhkan pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan yang berkelanjutan.
Dari sudut pandang opini, pembahasan Raperda Penanganan Konflik Sosial menunjukkan keseriusan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam menjaga kondusivitas daerah.
Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, keberadaan regulasi yang jelas dan implementatif menjadi kebutuhan penting untuk mencegah potensi konflik berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas.
Namun demikian, efektivitas perda nantinya akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan.
Masyarakat berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi mampu menjadi instrumen yang memperkuat deteksi dini, mediasi, dan penyelesaian konflik secara adil serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Melalui Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2026 ini, diharapkan prosesw pembahasan Raperda Penanganan Konflik Sosial dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjaga kehidupan masyarakat Kabupaten Demak tetap aman, damai, serta harmonis.
Rep : Sulton










