Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2026, Fraksi-Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum tentang Penanganan Konflik Sosial

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, 22 Mei 2026 – Mediaindonesiamaju.com DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Konflik Sosial.

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, S.E., serta dihadiri oleh Bupati Demak yang diwakili Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.

 

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, masukan, dan sejumlah catatan terhadap Raperda Penanganan Konflik Sosial.

 

Secara umum, fraksi-fraksi menilai bahwa regulasi tersebut memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik sosial yang berpotensi terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Gus Rozin Bawa Tiga Agenda Besar Menuju Muktamar NU: Persatuan, Kemandirian dan Masyarakat Sipil  

 

Berbagai fraksi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum.

 

Penanganan konflik sosial dinilai tidak hanya membutuhkan pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan yang berkelanjutan.

 

Dari sudut pandang opini, pembahasan Raperda Penanganan Konflik Sosial menunjukkan keseriusan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam menjaga kondusivitas daerah.

 

Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, keberadaan regulasi yang jelas dan implementatif menjadi kebutuhan penting untuk mencegah potensi konflik berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Demak Rampungkan Tiga Agenda Paripurna, Fokus pada Penguatan Regulasi dan Pengelolaan Anggaran  

 

Namun demikian, efektivitas perda nantinya akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan.

 

Masyarakat berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi mampu menjadi instrumen yang memperkuat deteksi dini, mediasi, dan penyelesaian konflik secara adil serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

 

Melalui Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2026 ini, diharapkan prosesw pembahasan Raperda Penanganan Konflik Sosial dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjaga kehidupan masyarakat Kabupaten Demak tetap aman, damai, serta harmonis.

 

Rep : Sulton

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB