Demak – Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak menyelesaikan tiga agenda penting dalam rangkaian Rapat Paripurna Ke-22, Ke-23, dan Ke-24 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Demak, Selasa (28/7/2026).
Tiga agenda tersebut mencakup persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengesahan empat Raperda strategis, serta penyampaian dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, S.E., dan dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas merupakan implementasi fungsi DPRD di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Persetujuan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menghadirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Pada Paripurna Ke-22, DPRD memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025. Sebelum keputusan diambil, pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar Bupati, pembahasan di Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRD, hingga rapat konsultasi antara pimpinan DPRD, fraksi, dan alat kelengkapan dewan.
Setelah memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Demak. Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, dalam Paripurna Ke-23, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak menyetujui empat Raperda yang dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Keempat regulasi tersebut meliputi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pencegahan dan penanganan banjir rob, pelindungan serta pengembangan produk lokal dan produk unggulan daerah, serta penanganan konflik sosial.
Sebelum disahkan, seluruh Raperda telah melalui pembahasan Panitia Khusus DPRD, memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan diselaraskan melalui rapat konsultasi pimpinan DPRD.
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan berbagai regulasi tersebut.
Menurutnya, sinergi yang baik antara kedua lembaga menjadi modal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Agenda terakhir dalam Paripurna Ke-24 ditandai dengan penyerahan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Demak kepada DPRD. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan perubahan anggaran yang akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kondisi fiskal terkini.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan terhadap dokumen tersebut akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, efektif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan selesainya tiga agenda paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak kembali menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.
Rep : Sulton










