Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 25 Agustus 2025

GROBOGAN ,Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan maladministrasi terjadi di Rumah Sakit Yakum Purwodadi, setelah pihak rumah sakit salah mencatat jenis kelamin bayi yang lahir pada Februari 2025 lalu. Bayi pasangan Jumat dan Fatmi, warga Desa Getasrejo, Grobogan, yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan, ditetapkan sebagai laki-laki dalam surat keterangan kelahiran.

Akibat kesalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan pun menerbitkan dokumen identitas resmi dengan mencatat bayi sebagai laki-laki. Bahkan, keluarga sempat menggelar syukuran adat untuk menyambut kelahiran bayi laki-laki, sebelum akhirnya mengetahui kebenarannya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa SembungHarjo Tanami Jalan dengan Pisang dan Tabur Ikan Sebagai Bentuk Kekecewaan

Muhrodhi, yang mewakili keluarga korban bersama rekannya, mendatangi pihak rumah sakit Yakum di Jalan R. Suprapto Purwodadi pada Selasa (12/8/2025) untuk meminta klarifikasi.

“Pihak rumah sakit Yakum melalui Humasnya menyampaikan kepada saya saat di atas tadi, mengakui ada kelalaian soal penerbitan surat keterangan kelahiran,” ujar Muhrodhi.

Awalnya, pihak rumah sakit membantah adanya maladministrasi. Namun setelah keluarga menunjukkan hasil pemeriksaan dari salah satu rumah sakit besar di Semarang yang menegaskan jenis kelamin bayi adalah perempuan, pihak Yakum akhirnya mengakui kelalaian tersebut.

Baca Juga :  Kapal Feri KMP Muhlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan

Meski kesalahan itu “hanya” berupa pencatatan jenis kelamin, dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi keluarga korban. Selain harus menanggung beban sosial di lingkungan masyarakat, keluarga juga diwajibkan menempuh jalur sidang untuk melakukan perubahan data jenis kelamin pada dokumen resmi. Proses ini tentu memakan waktu, tenaga, serta biaya tambahan.

Kasus ini menambah catatan penting mengenai kehati-hatian pihak rumah sakit dalam menjalankan tugas administrasi. Sebab, kesalahan sekecil apapun bisa berdampak luas terhadap hak-hak sipil warga.

 

Rep_Fiqih

Sumber_CNI

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru