Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 25 Agustus 2025

GROBOGAN ,Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan maladministrasi terjadi di Rumah Sakit Yakum Purwodadi, setelah pihak rumah sakit salah mencatat jenis kelamin bayi yang lahir pada Februari 2025 lalu. Bayi pasangan Jumat dan Fatmi, warga Desa Getasrejo, Grobogan, yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan, ditetapkan sebagai laki-laki dalam surat keterangan kelahiran.

Akibat kesalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan pun menerbitkan dokumen identitas resmi dengan mencatat bayi sebagai laki-laki. Bahkan, keluarga sempat menggelar syukuran adat untuk menyambut kelahiran bayi laki-laki, sebelum akhirnya mengetahui kebenarannya.

Baca Juga :  BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Muhrodhi, yang mewakili keluarga korban bersama rekannya, mendatangi pihak rumah sakit Yakum di Jalan R. Suprapto Purwodadi pada Selasa (12/8/2025) untuk meminta klarifikasi.

“Pihak rumah sakit Yakum melalui Humasnya menyampaikan kepada saya saat di atas tadi, mengakui ada kelalaian soal penerbitan surat keterangan kelahiran,” ujar Muhrodhi.

Awalnya, pihak rumah sakit membantah adanya maladministrasi. Namun setelah keluarga menunjukkan hasil pemeriksaan dari salah satu rumah sakit besar di Semarang yang menegaskan jenis kelamin bayi adalah perempuan, pihak Yakum akhirnya mengakui kelalaian tersebut.

Baca Juga :  Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Meski kesalahan itu “hanya” berupa pencatatan jenis kelamin, dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi keluarga korban. Selain harus menanggung beban sosial di lingkungan masyarakat, keluarga juga diwajibkan menempuh jalur sidang untuk melakukan perubahan data jenis kelamin pada dokumen resmi. Proses ini tentu memakan waktu, tenaga, serta biaya tambahan.

Kasus ini menambah catatan penting mengenai kehati-hatian pihak rumah sakit dalam menjalankan tugas administrasi. Sebab, kesalahan sekecil apapun bisa berdampak luas terhadap hak-hak sipil warga.

 

Rep_Fiqih

Sumber_CNI

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru