Satreskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di SDN 02 Penawangan

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 23 April 2025

GROBOGAN,Mediaindonesiamaju.com – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SD Negeri 02 Penawangan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku berinisial VR (21), warga Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, diringkus kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Joko Agung Haryono dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/04/2025). Dalam penjelasannya, AKP Joko mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang penjual minuman keras yang melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela.

Baca Juga :  Diduga Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Proyek Embung Nglawiyan, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak

“Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya sendiri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela,” terang AKP Joko.

Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki oleh Budiono, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Penawangan, yang merupakan warga Desa Ngeluk. Pelaku yang panik langsung memukul korban menggunakan gegep besi, mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh. Setelah korban tersungkur, pelaku melarikan diri.

“Lantaran kepergok korban, pelaku ini panik dan secara spontan langsung menyerang korban dengan gegep besi serta pukulan tangan. Melihat kondisi korban yang tersungkur, dimanfaatkan pelaku untuk kabur,” sambung AKP Joko.

Baca Juga :  Arogansi dan Kekerasan Oleh Oknum TNI Kembali Terjadi di Wilayah Kebumen, Korban Akan Buat Laporan Hingga Denpom

Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV sekolah, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu gegep besi, helm, sandal, serta kaos milik korban yang berlumuran darah.

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup AKP Joko.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru