Satreskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di SDN 02 Penawangan

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 23 April 2025

GROBOGAN,Mediaindonesiamaju.com – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SD Negeri 02 Penawangan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku berinisial VR (21), warga Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, diringkus kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Joko Agung Haryono dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/04/2025). Dalam penjelasannya, AKP Joko mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang penjual minuman keras yang melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela.

Baca Juga :  Jumlah Jama'ah Yang Hadir Dalam Peringatan Haul ke-20 KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani Dipastikan Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya

“Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya sendiri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela,” terang AKP Joko.

Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki oleh Budiono, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Penawangan, yang merupakan warga Desa Ngeluk. Pelaku yang panik langsung memukul korban menggunakan gegep besi, mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh. Setelah korban tersungkur, pelaku melarikan diri.

“Lantaran kepergok korban, pelaku ini panik dan secara spontan langsung menyerang korban dengan gegep besi serta pukulan tangan. Melihat kondisi korban yang tersungkur, dimanfaatkan pelaku untuk kabur,” sambung AKP Joko.

Baca Juga :  Siapkan Langkah Penangangan Cegah Abrasi di KJB, Pemkab Rembang Tahun Depan Susun DED

Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV sekolah, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu gegep besi, helm, sandal, serta kaos milik korban yang berlumuran darah.

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup AKP Joko.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Berita Terbaru