Satreskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di SDN 02 Penawangan

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 23 April 2025

GROBOGAN,Mediaindonesiamaju.com – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SD Negeri 02 Penawangan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku berinisial VR (21), warga Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, diringkus kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Joko Agung Haryono dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/04/2025). Dalam penjelasannya, AKP Joko mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang penjual minuman keras yang melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela.

Baca Juga :  Diduga Selingkuh dengan Oknum Pegawai PDAM, Seorang Ibu Rumah Tangga di Grobogan Digerebek Suami untuk Kedua Kalinya

“Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya sendiri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela,” terang AKP Joko.

Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki oleh Budiono, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Penawangan, yang merupakan warga Desa Ngeluk. Pelaku yang panik langsung memukul korban menggunakan gegep besi, mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh. Setelah korban tersungkur, pelaku melarikan diri.

“Lantaran kepergok korban, pelaku ini panik dan secara spontan langsung menyerang korban dengan gegep besi serta pukulan tangan. Melihat kondisi korban yang tersungkur, dimanfaatkan pelaku untuk kabur,” sambung AKP Joko.

Baca Juga :  Polsek Gajah Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV sekolah, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu gegep besi, helm, sandal, serta kaos milik korban yang berlumuran darah.

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup AKP Joko.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru