MIM,Sumatra 23 Maret 2025
LABUHANBATU,Mediaindonesiamaju.com – Nasib malang menimpa Bakti, seorang warga yang menjadi korban fitnah atas tuduhan pencurian kelapa sawit milik seorang berinisial HK. Tidak hanya difitnah, Bakti juga mengalami penganiayaan keji oleh empat orang pelaku.
Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun RSK, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, pada 20 Maret 2025 sore hari. Akibat penganiayaan tersebut, Bakti harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat. Ia mengalami luka serius, termasuk memar di bagian mata, luka di kening, serta mengeluarkan darah dari mulut. Korban terpaksa menjalani perawatan intensif selama dua hari.
Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami lebam di mata dan luka di bagian kepala. Namun, hasil rontgen masih belum diperoleh dari pihak rumah sakit.
Dianiaya Secara Kejam
Kuasa hukum korban, Hamdani Hasibuan, S.H., mengungkapkan bahwa Bakti dan adiknya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada 21 Maret 2025 pukul 02.51 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/362/III/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut keterangan korban dan saksi, peristiwa bermula di tempat kerja Bakti milik seorang bernama Palti. Bakti dituduh mencuri kelapa sawit oleh beberapa orang, di antaranya berinisial H dan I. Tanpa bukti yang jelas, para pelaku langsung menganiaya korban di lokasi tersebut, disaksikan oleh adiknya dan beberapa orang lainnya.
Setelah dianiaya di kebun, korban dan adiknya dibawa ke rumah HK dalam kondisi tangan diborgol. Setibanya di rumah tersebut, Bakti kembali mendapat perlakuan kasar. Wajahnya dipukul dengan sandal, dan HK bahkan mengancamnya dengan senjata api sembari mengatakan, “Ku dor kau nanti!”
Sekitar pukul 17.00 WIB, adik korban diperbolehkan pulang. Namun, Bakti masih ditahan di rumah HK hingga malam hari. Sekira pukul 18.00 WIB, seorang oknum polisi dari Polsek setempat sempat datang ke rumah HK dan melihat kondisi korban, namun ia tidak mengambil tindakan dan justru pergi begitu saja.
Pada pukul 19.00 WIB, adik serta istri Bakti datang ke rumah HK dan melihat korban masih dalam keadaan diborgol. Mereka menunggu hingga HK selesai melaksanakan salat Tarawih. Setelahnya, korban akhirnya diizinkan pulang bersama keluarganya, namun sepeda motor miliknya masih ditahan oleh HK hingga saat ini.
Kuasa Hukum: “Kami Akan Kawal Kasus Ini!”
Keluarga kemudian membawa Bakti ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Ia menjalani perawatan selama dua hari tiga malam akibat luka serius yang dideritanya.
Menanggapi peristiwa ini, Hamdani Hasibuan, S.H., selaku kuasa hukum korban, mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh para pelaku.
“Kami mengutuk keras dugaan tindakan penganiayaan ini. Klien kami diperlakukan secara biadab tanpa ada dasar hukum yang jelas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Hamdani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Labuhanbatu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
Rep _fq