MIM,Jawa Tengah 30 Mei 2025
Grobogan, Mediaindonesiamaju.com— Seorang perempuan berusia 62 tahun bernama Sri Waluyo, warga Dusun Wonorejo, Desa Kedungjati, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor Penawangan terkait dugaan tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di Pasar Pahing, Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan keterangan sementara dari pihak berwajib, Sri Waluyo kedapatan menggunakan uang yang diduga palsu untuk berbelanja di salah satu warung lontong di pasar tersebut. Tindakan mencurigakan ini terungkap setelah pedagang meragukan keaslian uang pecahan Rp100.000 yang digunakan oleh pelaku dan kemudian mengembalikannya sambil meminta klarifikasi.
Dalam pemeriksaan awal, Sri Waluyo mengakui bahwa uang sebesar Rp750.000, yang terdiri dari 7 lembar pecahan Rp100.000 dan 1 lembar Rp50.000, diduga palsu. Uang tersebut diperoleh dari seorang perempuan dan laki-laki tidak dikenal yang mengendarai mobil berwarna gelap.
Kronologi kejadian bermula ketika Sri Waluyo, yang saat itu tinggal sementara di Dusun Trongso, Desa Ketangirejo, Kecamatan Godong, bertemu dengan dua orang tak dikenal di daerah Penawangan. Kedua orang tersebut menawari pertukaran uang dengan dalih “penukaran receh”. Dengan menyerahkan uang asli miliknya sebesar Rp195.000, Sri Waluyo menerima uang yang kemudian diketahui palsu sebesar Rp500.000. Selain itu, ia juga membeli uang palsu senilai Rp250.000 dengan memberikan uang asli Rp190.000.
Sri Waluyo mengaku telah mengetahui bahwa uang yang diterimanya palsu, karena telah diinformasikan langsung oleh dua orang tidak dikenal tersebut. Meski begitu, ia tetap menggunakan uang tersebut untuk melakukan transaksi di pasar.
Saat ini, Sri Waluyo telah diamankan oleh pihak Polsek Penawangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini.
Kapolsek Penawangan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama dari orang yang tidak dikenal, serta segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Rep_ Pujiono