Tiga Wartawan Gadungan Ditangkap, Usai Peras Warga Blora di Warung Makan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 24 MEI 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Tiga orang ditangkap polisi usai melakukan pemerasan terhadap warga di rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Ketiganya memeras korban dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengatakan bahwa pelaku tersebut yakni JS (55), FAP (42), dan S (45). Ketiga pelaku itu memaksa korban memberikan sejumlah orang untuk pemberitaan.

“Diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial,” jelasnya, Sabtu (24/5/2025).

“TKP-nya di rumah makan,” sambungnya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/5) sekira pukul 19.56 WIB. Ketiga pelaku disebut meminta uang kepada korban itu dengan dalih telah memuat berita di media sosial.

Baca Juga :  Ketua KANNI Kota Semarang Sesalkan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen tak Miliki Petugas Ukur Minyak Goreng

“Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025,” jelas Gembong.

Korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bertindak dan menangkap ketiga pelaku saat transaksi berlangsung.

“Saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sejumlah uang. Polisi belum menjelaskan secara detail perkara ini.

Baca Juga :  Polres Demak Sigap Tindak Lanjuti Temuan Jalan Berlubang Demi Keselamatan Pengguna Jalan

“Senin (26/5) kita rilis,” jelasnya saat ditanya kerugian uang korban.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Para pelaku disangkakan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Gembong menyatakan bahwa Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.

“Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban,” tandasnya

Rep : Sulton

Berita Terkait

Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah
Bakal Calon Perangkat Desa Punjulharjo Rembang, 1 Peserta Resmi Mendaftar, 2 Baru Ambil Berkas  
Ratusan Foto Santri Dipamerkan di Lasem Rembang, Bukti Sejarah Pesantren di Indonesia   
Bukti Nyata, Perusahaan Swasta PT. Praba Mas Hill Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika dengan Anggaran Pribadi.
Dugaan Korupsi Dana Desa di Tambaksari, Operator Desa Dituding Gelapkan Uang Kader Rp25 Juta  
Penghormatan Terakhir, Dandim Pemalang Pimpin Upacara Pemakaman Sertu Budi Tri Asmoro  
Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana BOS: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Pemalang  
Warga Keluhkan Tanah Jaminan Hutang Dijual Sepihak Tanpa Persetujuan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Bakal Calon Perangkat Desa Punjulharjo Rembang, 1 Peserta Resmi Mendaftar, 2 Baru Ambil Berkas  

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Ratusan Foto Santri Dipamerkan di Lasem Rembang, Bukti Sejarah Pesantren di Indonesia   

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Bukti Nyata, Perusahaan Swasta PT. Praba Mas Hill Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika dengan Anggaran Pribadi.

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa di Tambaksari, Operator Desa Dituding Gelapkan Uang Kader Rp25 Juta  

Berita Terbaru