Tiga Wartawan Gadungan Ditangkap, Usai Peras Warga Blora di Warung Makan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 24 MEI 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Tiga orang ditangkap polisi usai melakukan pemerasan terhadap warga di rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Ketiganya memeras korban dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengatakan bahwa pelaku tersebut yakni JS (55), FAP (42), dan S (45). Ketiga pelaku itu memaksa korban memberikan sejumlah orang untuk pemberitaan.

“Diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial,” jelasnya, Sabtu (24/5/2025).

“TKP-nya di rumah makan,” sambungnya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/5) sekira pukul 19.56 WIB. Ketiga pelaku disebut meminta uang kepada korban itu dengan dalih telah memuat berita di media sosial.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Tergantung Dipohon Karet Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Kilometer 7

“Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025,” jelas Gembong.

Korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bertindak dan menangkap ketiga pelaku saat transaksi berlangsung.

“Saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sejumlah uang. Polisi belum menjelaskan secara detail perkara ini.

Baca Juga :  Satpol PP Pati Hentikan Pembangunan Ruko di Tanah Dinas PSDA, Warga PKL Seleko Tetap Berjuang

“Senin (26/5) kita rilis,” jelasnya saat ditanya kerugian uang korban.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Para pelaku disangkakan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Gembong menyatakan bahwa Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.

“Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban,” tandasnya

Rep : Sulton

Berita Terkait

Keluarga Tuntut Pelaku Pembunuhan Aldy Marzuki Dihukum Berat
Toko Obat Tipe G Berkedok Kosmetik Kembali Resahkan Warga Matraman
Insiden Memalukan di Pembukaan Grebeg Besar: Oknum Satpol PP Halangi Wartawan Wawancarai Bupati Demak
Perhutani Tingkatkan Optimalisasi Lahan Hutan Melalui Agroforestry Tebu di BKPH Bandung
Grebeg Besar Demak Disorot: Tradisi Budaya Jadi Ajang Bisnis, Muncul Even Kembar Picu Kontroversi
Polemik Pasar Rakyat Jogoloyo: Karangan Bunga Ketua DPRD Demak Picu Kontroversi
Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:32 WIB

Keluarga Tuntut Pelaku Pembunuhan Aldy Marzuki Dihukum Berat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:24 WIB

Tiga Wartawan Gadungan Ditangkap, Usai Peras Warga Blora di Warung Makan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:48 WIB

Toko Obat Tipe G Berkedok Kosmetik Kembali Resahkan Warga Matraman

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:16 WIB

Insiden Memalukan di Pembukaan Grebeg Besar: Oknum Satpol PP Halangi Wartawan Wawancarai Bupati Demak

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:19 WIB

Perhutani Tingkatkan Optimalisasi Lahan Hutan Melalui Agroforestry Tebu di BKPH Bandung

Berita Terbaru