MIM, JAWA TENGAH, 24 MEI 2025
Blora – Mediaindonesiamaju.com Tiga orang ditangkap polisi usai melakukan pemerasan terhadap warga di rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Ketiganya memeras korban dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengatakan bahwa pelaku tersebut yakni JS (55), FAP (42), dan S (45). Ketiga pelaku itu memaksa korban memberikan sejumlah orang untuk pemberitaan.
“Diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial,” jelasnya, Sabtu (24/5/2025).
“TKP-nya di rumah makan,” sambungnya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/5) sekira pukul 19.56 WIB. Ketiga pelaku disebut meminta uang kepada korban itu dengan dalih telah memuat berita di media sosial.
“Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025,” jelas Gembong.
Korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bertindak dan menangkap ketiga pelaku saat transaksi berlangsung.
“Saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sejumlah uang. Polisi belum menjelaskan secara detail perkara ini.
“Senin (26/5) kita rilis,” jelasnya saat ditanya kerugian uang korban.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Para pelaku disangkakan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Gembong menyatakan bahwa Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.
“Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban,” tandasnya
Rep : Sulton