Tiga Wartawan Gadungan Ditangkap, Usai Peras Warga Blora di Warung Makan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 24 MEI 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Tiga orang ditangkap polisi usai melakukan pemerasan terhadap warga di rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Ketiganya memeras korban dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengatakan bahwa pelaku tersebut yakni JS (55), FAP (42), dan S (45). Ketiga pelaku itu memaksa korban memberikan sejumlah orang untuk pemberitaan.

“Diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial,” jelasnya, Sabtu (24/5/2025).

“TKP-nya di rumah makan,” sambungnya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/5) sekira pukul 19.56 WIB. Ketiga pelaku disebut meminta uang kepada korban itu dengan dalih telah memuat berita di media sosial.

Baca Juga :  PSU Pesawaran Berjalan Kondusif, Kapolda Lampung Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

“Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025,” jelas Gembong.

Korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bertindak dan menangkap ketiga pelaku saat transaksi berlangsung.

“Saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sejumlah uang. Polisi belum menjelaskan secara detail perkara ini.

Baca Juga :  FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR

“Senin (26/5) kita rilis,” jelasnya saat ditanya kerugian uang korban.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Para pelaku disangkakan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Gembong menyatakan bahwa Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.

“Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban,” tandasnya

Rep : Sulton

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru