Warga Patimuan Tuntut Keadilan atas Dugaan Pungli dan Tebang Pilih dalam Program PTSL

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 26 Maret 2025

Cilacap, Mediaindonesiamaju.com – Warga Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menuntut keadilan terkait dugaan ketidakberesan dalam program tukar guling tanah bengkok Desa Bangun Reja dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka menduga adanya oknum Kepala Desa dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), penutupan informasi, dan tindakan tebang pilih.

Warga Belum Terima Haknya

Menurut perwakilan warga, Sawon, sejumlah warga yang telah melunasi pembayaran tanah bengkok sejak awal kesepakatan hingga kini belum menerima hak mereka. Sementara itu, warga lain yang baru melunasi pembayaran justru telah mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Kami sudah melunasi pembayaran sejak awal, tapi kenapa sampai sekarang belum mendapatkan hak kami? Sementara yang baru melunasi malah sudah dapat sertifikat. Ada apa dengan Kepala Desa? Kami merasa dibohongi,” ujar Sawon.

Dugaan Pungli dalam Program PTSL

Warga juga menyoroti dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat PTSL. Mereka menuding oknum Kepala Desa dan Pokmas mematok biaya yang bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp600.000. Bahkan, ada dugaan tambahan “uang pelicin” yang diminta untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat.

Baca Juga :  Polres Way Kanan Gerebek Arena Sabung Ayam di Karang Manik, Tiga Anggota Gugur dalam Tugas

“Biaya PTSL yang ditetapkan tidak seragam. Ada yang bayar Rp450.000, ada yang Rp600.000. Belum lagi ada yang diminta uang tambahan agar sertifikatnya cepat jadi. Ini jelas pungli,” tambah Sawon.

Warga menduga oknum Kepala Desa dan Pokmas sengaja mempersulit proses penerbitan sertifikat bagi mereka yang tidak memberikan “uang pelicin”.

“Kami menduga ada permainan uang di sini. Warga yang tidak memberi uang pelicin dipersulit, sementara yang memberi uang pelicin dipermudah,” tegasnya.

Dugaan Tebang Pilih dalam Pengurusan Sertifikat

Selain dugaan pungli, warga juga menyoroti praktik tebang pilih dalam proses penerbitan sertifikat PTSL. Mereka mencurigai adanya perlakuan khusus dari Pokmas dan Kepala Desa terhadap warga tertentu.

“Kami melihat ada dugaan tebang pilih dalam proses ini. Warga yang dekat dengan Pokmas atau Kepala Desa sepertinya lebih diutamakan. Ini tidak adil,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

APH dan BPN Turun Tangan

Menanggapi permasalahan ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polresta Cilacap dikabarkan telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelaku sejarah tukar guling tanah bengkok. Selain itu, pihak Kecamatan Patimuan melalui Camat juga telah meminta data kwitansi pelunasan kepada perwakilan warga, Tugiman, di ruang Sekcam.

Baca Juga :  KPK Meminta Jaksa Agung Memberi Ijin Periksa Jampidsus Soal Dugaan Korupsi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap juga telah mengetahui masalah ini. Menurut Heri dari BPN, program PTSL seharusnya gratis dan dibiayai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan warga mengenai biaya yang telah mereka keluarkan.

“Kami bingung, katanya program PTSL gratis, kok kami dimintai bayaran sampai segitu besarnya?” ungkap seorang warga.

Warga Tuntut Kejelasan dan Keadilan

Warga berharap dengan adanya keterlibatan APH, pihak kecamatan, dan BPN, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil.

“Kami tidak ingin menjadi korban dari perilaku pejabat pemerintah desa yang hanya mencari keuntungan pribadi. Kami menuntut keadilan,” tegas Sawon.

Camat Patimuan menyatakan bahwa permasalahan ini telah disampaikan kepada DPR Komisi A saat kunjungan kerja mereka ke wilayah Kecamatan Patimuan.

“Permasalahan ini sudah kami sampaikan kepada DPR Komisi A saat kunjungan kerja mereka beberapa waktu lalu. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Camat.

Masyarakat berharap agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak yang terbukti bersalah sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Tim Redaksi

Berita Terkait

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI
Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan
Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak
Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap
Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata
Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak
Dugaan Pemalsuan Dokumen Proposal dan Penjualan Bantuan Ternak Domba Dilaporkan ke Polres Temanggung
Halal Bihalal dan Temu Kangen Pemuda, TNI, dan Warga di Desa Tunggu Penawangan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 18:37 WIB

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

Jumat, 4 April 2025 - 14:55 WIB

Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

Kamis, 3 April 2025 - 16:44 WIB

Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 13:54 WIB

Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak

Berita Terbaru