Gawat! Pengusaha Laundry Express Karina Diduga Ciderai Hak Masyarakat Miskin

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 02 Maret 2025

 

Asahan, Sumatera Utara – Seorang pengusaha laundry express di Jalan Cokroaminoto, Kota Kisaran Baru, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah diduga menggunakan gas bersubsidi untuk operasional bisnisnya.

Pantauan awak media Indonesia Maju mengungkap bahwa pengusaha laundry express bernama Karina telah mendapat peringatan sebulan sebelum berita ini naik ke meja redaksi. Peringatan tersebut terkait penggunaan tabung gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk keperluan usaha komersial.

Baca Juga :  Audiensi KPU dan Kodim 0711 Pemalang, Langkah Awal untuk Demokrasi yang Lebih Berkualitas

 

Masyarakat setempat mengaku kecewa dan merasa dirugikan akibat kelangkaan gas bersubsidi yang disebabkan oleh praktik tidak bertanggung jawab ini. “Kami yang benar-benar membutuhkan gas subsidi justru sering kesulitan mendapatkannya. Tapi malah ada pengusaha yang menggunakan untuk bisnisnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Menyikapi hal ini, masyarakat meminta aparat penegak hukum di bidang ekonomi untuk segera bertindak tegas terhadap pangkalan gas bersubsidi yang diduga menyalurkan gas kepada pengusaha-pengusaha di Kota Kisaran tanpa pengawasan ketat.

Baca Juga :  Merasa Dikriminalisasi Polres Grobogan - Suwarno Gandeng Kuasa Hukum Ajukan Peninjauan Kembali

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengusaha laundry express Karina maupun pihak berwenang terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun, masyarakat berharap ada tindakan nyata agar hak mereka sebagai penerima subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

 

Rep_prancis Silalahi

 

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak
Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  
Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  
Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  
Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  
Tiga Tahun, Gedung MPP Rembang Belum Memiliki Genset dan Minimnya Lahan Parkir
Skandal Kredit Fiktif di Tegal: Kejaksaan Ungkap Jaringan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah
HUT Desa Mulya Agung ke-10 Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPRD, Camat, dan Tokoh Masyarakat  

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:29 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WIB

Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  

Rabu, 5 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  

Rabu, 5 November 2025 - 19:00 WIB

Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  

Berita Terbaru