3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Timur 20 Mei 2025

Surabaya ,Mediaindonesiamaju.com– Tiga oknum anggota Polsek Wonokromo dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap tujuh karyawan toko Bogajaya. Laporan ini diajukan oleh Nat, salah satu korban, setelah upaya mediasi yang difasilitasi Kanit Reskrim Polsek Wonokromo gagal mencapai penyelesaian.

Nat, yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Hukum Indonesia, Dilly Wibowo, mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan Mon dan kawan-kawan—termasuk suami dari Direktur PT Bogajaya—atas dugaan intimidasi, ancaman kekerasan, dan pemerasan.

“Sudah terbit laporan polisi terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan, dan pengaduan terhadap tiga oknum anggota Polsek Wonokromo juga telah diterima oleh petugas Bidang Propam,” ujar Dilly kepada awak media di Gedung BidPropam Polda Jatim, Senin (20/5).

Lebih lanjut, Nat juga melaporkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dan sejumlah rekan karyawan oleh SP, selaku Direktur Bogajaya. Surat panggilan klarifikasi dari Polrestabes Surabaya yang diterimanya dianggap tidak sah lantaran disertai surat perintah penyelidikan (SP.Lidik) tanpa nomor dan tanggal.

Baca Juga :  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa Penanganan Kasus Polisi

“Saya sampaikan ke Propam bahwa surat panggilan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ini mencurigakan,” tegas Dilly.

Sebelumnya, Dilly telah melayangkan somasi kepada SP, Mon, dan pemilik toko Bogajaya, Bud, serta cucunya CC, atas dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang disaksikan oleh tiga oknum anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo. Dalam klarifikasi kepada Nat dan Dilly, Kanit Reskrim Ipda M. Zahari membenarkan bahwa tiga anggotanya, yakni Aiptu Git, Adr, dan San, turut hadir dalam peristiwa tersebut dan tidak bertindak sesuai prosedur.

Sebagai tindak lanjut, Kanit Reskrim mencoba mempertemukan para pihak di ruang Reskrim Polsek Wonokromo. Namun, dalam pertemuan tersebut, hanya Aiptu Git dan SP yang hadir. Ketika dikonfirmasi mengenai pencairan dana Rp2 juta yang diduga sebagai “jasa polisi,” SP membantah, mengklaim bahwa dana tersebut untuk biaya urusan kepolisian.

“SP berdalih dana itu untuk pengacara pribadinya, bukan untuk anggota polisi,” terang Dilly.

Karena tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor, Nat melanjutkan proses hukum ke Polda dan Bidang Propam. Dilly menyayangkan bahwa somasi yang dikirim untuk penyelesaian damai justru dibalas dengan laporan pidana terhadap para korban atas tuduhan penggelapan.

Baca Juga :  Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

“Ini bentuk dugaan kriminalisasi. Kami akan sampaikan seluruh fakta dan bukti kepada penyidik Polrestabes,” tegas Dilly.

Dalam pertemuan mediasi sebelumnya, Dilly juga mengingatkan penasihat hukum SP agar mempertimbangkan dampak hukum dan reputasi terhadap brand Bogajaya. “Jika kasus ini naik ke media, bukan hanya nama baik SP yang tercoreng, tetapi juga pemilik merek Bogajaya yang bisa dirugikan secara perdata,” ujarnya.

Dilly yang datang dari Pekanbaru dengan biaya pribadi demi membela hak-hak korban, menegaskan bahwa langkahnya murni berdasarkan nurani. “Saya tidak bela maling. Saya membela hak-hak sahabat dan karyawan kecil yang diperas oleh atasannya,” pungkas Dilly.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polda Jatim dan Bidang Propam. Publik menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pemerasan yang menyeret aparat kepolisian ini.

Rep_Yoyok M

Berita Terkait

Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  
PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 
Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian
Pemalang Berprestasi di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025  
Hujan Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Rembang Tergenang Air  
TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Laksanakan Pelayanan KB Kesehatan di Kecamatan Ulujami
Car Free Day di Jalan Pemuda, Ini Penjelasan Dishub Rembang 
Desa Mengori Pemalang Berduka, Proyek Drainase Diduga Penyebab Kecelakaan Maut

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:07 WIB

PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Pemalang Berprestasi di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Hujan Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Rembang Tergenang Air  

Berita Terbaru