KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 22 MEI 2025

GROBOGAN, – Mediaindonesiamaju.com Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes, menggelar kegiatan reses di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (10/5). Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyerahkan informasi bantuan pembangunan jalan desa yang berasal dari anggaran tahun 2024 dan telah direalisasikan. Sementara, bantuan untuk tahun 2025 disebutkan belum terlaksana.

Acara yang berlangsung di Balai Desa Telawah itu dihadiri oleh perwakilan PAC dan Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Karangrayung. Hadir pula Kepala Desa Telawah yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Menarik perhatian, seluruh atribut partai mulai dari seragam hingga bendera kebesaran PDI Perjuangan tampak mendominasi lokasi kegiatan.

Baca Juga :  Terbongkar, Pilperades Desa Wonosekar Demak Diduga Terjadi Suap

Namun, kegiatan ini menuai sorotan tajam karena diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas aparatur desa serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik praktis.

Pasalnya, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 huruf (g) dan (j). Selain itu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkatnya untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Pacitan Diduga Tidak Transparan, Beberapa Pengeluaran Belanja Media Tanpa Identitas, Ada Apa?

Tak hanya itu, penggunaan Balai Desa sebagai lokasi kegiatan politik juga dinilai melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, yang secara eksplisit menyatakan bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya.

Pelanggaran ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjaga netralitas aparatur desa. Sejumlah pihak mendesak agar Bawaslu dan instansi terkait melakukan penelusuran dan tindak lanjut atas kegiatan tersebut guna menjamin tegaknya aturan hukum serta menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.

Rep : Latif

 

Berita Terkait

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak

Berita Terbaru