KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 22 MEI 2025

GROBOGAN, – Mediaindonesiamaju.com Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes, menggelar kegiatan reses di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (10/5). Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyerahkan informasi bantuan pembangunan jalan desa yang berasal dari anggaran tahun 2024 dan telah direalisasikan. Sementara, bantuan untuk tahun 2025 disebutkan belum terlaksana.

Acara yang berlangsung di Balai Desa Telawah itu dihadiri oleh perwakilan PAC dan Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Karangrayung. Hadir pula Kepala Desa Telawah yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Menarik perhatian, seluruh atribut partai mulai dari seragam hingga bendera kebesaran PDI Perjuangan tampak mendominasi lokasi kegiatan.

Baca Juga :  Ibu Muda di Grobogan Laporkan Empat Warga atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Namun, kegiatan ini menuai sorotan tajam karena diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas aparatur desa serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik praktis.

Pasalnya, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 huruf (g) dan (j). Selain itu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkatnya untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu.

Baca Juga :  Tokoh Agama Berharap Kasus Penembakan Tiga Anggota Polisi di Way Kanan dapat diselesaikan dengan adil

Tak hanya itu, penggunaan Balai Desa sebagai lokasi kegiatan politik juga dinilai melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, yang secara eksplisit menyatakan bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya.

Pelanggaran ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjaga netralitas aparatur desa. Sejumlah pihak mendesak agar Bawaslu dan instansi terkait melakukan penelusuran dan tindak lanjut atas kegiatan tersebut guna menjamin tegaknya aturan hukum serta menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.

Rep : Latif

 

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru