KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 22 MEI 2025

GROBOGAN, – Mediaindonesiamaju.com Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes, menggelar kegiatan reses di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (10/5). Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyerahkan informasi bantuan pembangunan jalan desa yang berasal dari anggaran tahun 2024 dan telah direalisasikan. Sementara, bantuan untuk tahun 2025 disebutkan belum terlaksana.

Acara yang berlangsung di Balai Desa Telawah itu dihadiri oleh perwakilan PAC dan Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Karangrayung. Hadir pula Kepala Desa Telawah yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Menarik perhatian, seluruh atribut partai mulai dari seragam hingga bendera kebesaran PDI Perjuangan tampak mendominasi lokasi kegiatan.

Baca Juga :  Tangan Diborgol, Bakti Dianiaya dengan Cara Keji dan Biadab

Namun, kegiatan ini menuai sorotan tajam karena diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas aparatur desa serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik praktis.

Pasalnya, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 huruf (g) dan (j). Selain itu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkatnya untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu.

Baca Juga :  Pengacara Yudi Setiasno Bantah Tuduhan Narkoba, Yudi Resmi Dilepaskan

Tak hanya itu, penggunaan Balai Desa sebagai lokasi kegiatan politik juga dinilai melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, yang secara eksplisit menyatakan bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya.

Pelanggaran ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjaga netralitas aparatur desa. Sejumlah pihak mendesak agar Bawaslu dan instansi terkait melakukan penelusuran dan tindak lanjut atas kegiatan tersebut guna menjamin tegaknya aturan hukum serta menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.

Rep : Latif

 

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru