Pemilik Karaoke Mansion Semarang, Bambang Raya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Prostitusi

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 05 Juni 2025

Semarang,Mediaindonesiamaju.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke Semarang. Tersangka tersebut adalah pemilik karaoke, yang juga dikenal sebagai Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari viralnya dugaan praktik prostitusi yang terjadi di karaoke tersebut. Polda Jateng menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam hingga mengarah pada penetapan tersangka terhadap Bambang Raya.

Baca Juga :  Jama'ah Sholat Idul Fitri di Masjid Islaqul Ahlaqiyah Desa Tunggu Penawangan Penuh Keakraban

Dikutip dari Tribunjateng.com, Bambang Raya membenarkan kabar penetapan dirinya sebagai tersangka melalui pesan WhatsApp.
“Ya (benar), saya diberitahu teman saya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).

Menanggapi status hukumnya, Bambang Raya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan membantah mengetahui adanya praktik pornografi di tempat karaoke tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola, tapi hanya sebagai pemilik gedung dengan izin yang lengkap,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab operasional sepenuhnya berada di tangan pihak pengelola.
“Sesuai dengan surat perjanjian tertulis, seluruh operasional Mansion adalah tanggung jawab penuh pihak pengelola (pihak kedua), bukan saya selaku pemilik gedung (pihak pertama),” tambahnya.

Baca Juga :  Panen Kedua Tebu di Skema Agroforestry Perhutani KPH Purwodadi Capai 1.026 Ton

Kasus ini telah menyita perhatian publik setelah mencuat ke media sosial. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik melanggar hukum tersebut.

Polda Jateng sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum pihak pengelola yang disebut Bambang Raya dalam ketrangannya.

Rep _ Fiqih

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru