Pemilik Karaoke Mansion Semarang, Bambang Raya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Prostitusi

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 05 Juni 2025

Semarang,Mediaindonesiamaju.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke Semarang. Tersangka tersebut adalah pemilik karaoke, yang juga dikenal sebagai Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari viralnya dugaan praktik prostitusi yang terjadi di karaoke tersebut. Polda Jateng menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam hingga mengarah pada penetapan tersangka terhadap Bambang Raya.

Baca Juga :  Anak Kadus Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana di Puyung Memanas

Dikutip dari Tribunjateng.com, Bambang Raya membenarkan kabar penetapan dirinya sebagai tersangka melalui pesan WhatsApp.
“Ya (benar), saya diberitahu teman saya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).

Menanggapi status hukumnya, Bambang Raya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan membantah mengetahui adanya praktik pornografi di tempat karaoke tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola, tapi hanya sebagai pemilik gedung dengan izin yang lengkap,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab operasional sepenuhnya berada di tangan pihak pengelola.
“Sesuai dengan surat perjanjian tertulis, seluruh operasional Mansion adalah tanggung jawab penuh pihak pengelola (pihak kedua), bukan saya selaku pemilik gedung (pihak pertama),” tambahnya.

Baca Juga :  Rambu Pakai Kantong Semen? Proyek Drainase di Desa Mengori Dinilai Berbahaya    

Kasus ini telah menyita perhatian publik setelah mencuat ke media sosial. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik melanggar hukum tersebut.

Polda Jateng sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum pihak pengelola yang disebut Bambang Raya dalam ketrangannya.

Rep _ Fiqih

Berita Terkait

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  
DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan
Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug
216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora  
NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  
SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   
Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran  
DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Wujud Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Daerah  

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:19 WIB

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:36 WIB

Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WIB

NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  

Rabu, 9 September 2026 - 19:36 WIB

SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   

Berita Terbaru