Pemilik Karaoke Mansion Semarang, Bambang Raya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Prostitusi

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 05 Juni 2025

Semarang,Mediaindonesiamaju.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke Semarang. Tersangka tersebut adalah pemilik karaoke, yang juga dikenal sebagai Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari viralnya dugaan praktik prostitusi yang terjadi di karaoke tersebut. Polda Jateng menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam hingga mengarah pada penetapan tersangka terhadap Bambang Raya.

Baca Juga :  Seorang Ibu Mengadu ke Polda Jateng, Tuntut Pertanggungjawaban Ayah Biologis Anak

Dikutip dari Tribunjateng.com, Bambang Raya membenarkan kabar penetapan dirinya sebagai tersangka melalui pesan WhatsApp.
“Ya (benar), saya diberitahu teman saya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).

Menanggapi status hukumnya, Bambang Raya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan membantah mengetahui adanya praktik pornografi di tempat karaoke tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola, tapi hanya sebagai pemilik gedung dengan izin yang lengkap,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab operasional sepenuhnya berada di tangan pihak pengelola.
“Sesuai dengan surat perjanjian tertulis, seluruh operasional Mansion adalah tanggung jawab penuh pihak pengelola (pihak kedua), bukan saya selaku pemilik gedung (pihak pertama),” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Edukasi Peternak, Antisipasi PMK di Kabupaten Demak

Kasus ini telah menyita perhatian publik setelah mencuat ke media sosial. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik melanggar hukum tersebut.

Polda Jateng sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum pihak pengelola yang disebut Bambang Raya dalam ketrangannya.

Rep _ Fiqih

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru