Warga Proto Protes, Tak Diberi Akses LPJ Dana Desa – Camat Masyarakat Tidak Boleh Meminta SPJ Dana Desa Udah Aturan PMD.

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 18 Agustus 2025

Pekalongan ,Mediaindonesiamaju.com– Warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan melayangkan protes keras setelah permintaan mereka untuk melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa ditolak oleh perangkat desa dan Camat Kedungwuni.

Penolakan itu menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa di Proto. Warga menilai transparansi pemerintah desa semakin diragukan.

Saat dikonfirmasi warga,Bambang Dwi Yuswanto, s.IP. Selalu Camat Kedungwuni menyampaikan bahwa masyarakat memang tidak diperbolehkan meminta dokumen SPJ Dana Desa. “Itu sudah aturan dari Dinas PMD,” tegasnya.(15/08/25)

Baca Juga :  Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa termasuk pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya.

Bahkan, Permendagri No. 46 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1) mewajibkan Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini dikenal sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang juga harus disampaikan kepada BPD.

Baca Juga :  BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional

Transparansi ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Laporan penggunaan Dana Desa seharusnya dapat diakses publik melalui papan pengumuman, media sosial desa, atau media informasi lain yang mudah dijangkau masyarakat.

Jika kewajiban itu diabaikan, Kepala Desa bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Protes warga Proto ini menjadi sinyal kuat bahwa akuntabilitas pemerintah desa perlu diperkuat. Mereka menegaskan akan terus menuntut keterbukaan informasi agar pengelolaan Dana Desa tidak disalahgunakan dan benar-benar bermanfaat untuk pembangunan desa.

Rep_Zamrudin

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra Putri Prajurit di HUT ke-80 RI  
Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Ziarah ke TMP, Hendri Dwiyanto Selaku Ketua Soroti Pungli dan KKN di Pendidikan
Skandal Anggaran DLH Tangerang: Aktivis Bongkar “Proyek Hantu” PSEL
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Pendidikan: Polemik Pemalang Inspiring Teacher 2025
Wartawan MNC Portal Jadi Korban Pembacokan di Grobogan, Polisi Turun Tangan
Dandim Pemalang Berpartisipasi dalam Upacara Penurunan Sang Merah Putih HUT ke-80 RI 
Komandan Kodim 0711 Pemalang Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Tahun Kemerdekaan RI
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Terlapor Minta KPK Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra Putri Prajurit di HUT ke-80 RI  

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:12 WIB

Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Ziarah ke TMP, Hendri Dwiyanto Selaku Ketua Soroti Pungli dan KKN di Pendidikan

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Skandal Anggaran DLH Tangerang: Aktivis Bongkar “Proyek Hantu” PSEL

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Warga Proto Protes, Tak Diberi Akses LPJ Dana Desa – Camat Masyarakat Tidak Boleh Meminta SPJ Dana Desa Udah Aturan PMD.

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:29 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Pendidikan: Polemik Pemalang Inspiring Teacher 2025

Berita Terbaru