MIM, Jawa Tengah 18 Agustus 2025
Pekalongan ,Mediaindonesiamaju.com– Warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan melayangkan protes keras setelah permintaan mereka untuk melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa ditolak oleh perangkat desa dan Camat Kedungwuni.
Penolakan itu menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa di Proto. Warga menilai transparansi pemerintah desa semakin diragukan.
Saat dikonfirmasi warga,Bambang Dwi Yuswanto, s.IP. Selalu Camat Kedungwuni menyampaikan bahwa masyarakat memang tidak diperbolehkan meminta dokumen SPJ Dana Desa. “Itu sudah aturan dari Dinas PMD,” tegasnya.(15/08/25)
Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa termasuk pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya.
Bahkan, Permendagri No. 46 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1) mewajibkan Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini dikenal sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang juga harus disampaikan kepada BPD.
Transparansi ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Laporan penggunaan Dana Desa seharusnya dapat diakses publik melalui papan pengumuman, media sosial desa, atau media informasi lain yang mudah dijangkau masyarakat.
Jika kewajiban itu diabaikan, Kepala Desa bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Protes warga Proto ini menjadi sinyal kuat bahwa akuntabilitas pemerintah desa perlu diperkuat. Mereka menegaskan akan terus menuntut keterbukaan informasi agar pengelolaan Dana Desa tidak disalahgunakan dan benar-benar bermanfaat untuk pembangunan desa.
Rep_Zamrudin