Warga Proto Protes, Tak Diberi Akses LPJ Dana Desa – Camat Masyarakat Tidak Boleh Meminta SPJ Dana Desa Udah Aturan PMD.

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 18 Agustus 2025

Pekalongan ,Mediaindonesiamaju.com– Warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan melayangkan protes keras setelah permintaan mereka untuk melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa ditolak oleh perangkat desa dan Camat Kedungwuni.

Penolakan itu menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa di Proto. Warga menilai transparansi pemerintah desa semakin diragukan.

Saat dikonfirmasi warga,Bambang Dwi Yuswanto, s.IP. Selalu Camat Kedungwuni menyampaikan bahwa masyarakat memang tidak diperbolehkan meminta dokumen SPJ Dana Desa. “Itu sudah aturan dari Dinas PMD,” tegasnya.(15/08/25)

Baca Juga :  Binluh di SMPN 6 Terbanggi Besar, Polisi Ingatkan Pelajar Bijak Bermedsos, Jauhi Narkoba dan Pergaulan Bebas  

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa termasuk pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya.

Bahkan, Permendagri No. 46 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1) mewajibkan Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini dikenal sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang juga harus disampaikan kepada BPD.

Baca Juga :  Prosesi Wisuda ITB ADIAS Pemalang Berlangsung Khidmat, Bupati Berikan Ucapan Selamat  

Transparansi ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Laporan penggunaan Dana Desa seharusnya dapat diakses publik melalui papan pengumuman, media sosial desa, atau media informasi lain yang mudah dijangkau masyarakat.

Jika kewajiban itu diabaikan, Kepala Desa bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Protes warga Proto ini menjadi sinyal kuat bahwa akuntabilitas pemerintah desa perlu diperkuat. Mereka menegaskan akan terus menuntut keterbukaan informasi agar pengelolaan Dana Desa tidak disalahgunakan dan benar-benar bermanfaat untuk pembangunan desa.

Rep_Zamrudin

Berita Terkait

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  
DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan
Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug
216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora  
NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  
SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   
Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran  
DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Wujud Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Daerah  

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:19 WIB

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:36 WIB

Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WIB

NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  

Rabu, 9 September 2026 - 19:36 WIB

SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   

Berita Terbaru