MIM, JAWA TENGAH, 30 DESEMBER 2025
Pati, – Mediaindonesiamaju.com Setelah beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Sabtu (27/12/2025), kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati CBP Law Office Bagas Pamenang SH, MH, mendatangi PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Pati, Jawa Tengah.
Kedatangan Kuasa hukum Bagas Pamenang ke perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur tas dan barang-barang aksesoris perjalanan di karenakan adanya dugaan warga desa Penambuhan sangat terganggu dengan aktivitas pembangunan pabrik yang dirasa dan diduga belum memiliki izin, khususnya Izin lingkungan disekitar.
Perwakilan perusahaan PT Fuhua Travel Goods Indonesia Lia (Guide yang mewakili Mr Chan dan HRD perusahaan bersama Kuasa hukum Bagas Pamenang bertemu dan bermediasi di Balai Desa Penambuhan pada, Senin (29/12/2025) yang dihadiri perangkat desa, media, perwakilan dari perwakilan warga desa Penambuhan. Dan Kepala Desa Penambuhan yang berhalangan hadir.
Perwakilan perusahaan PT Fuhua Travel Goods Indonesia mengatakan bahwa kepala desa katanya dikuasakan oleh kuasa hukum Bagas Pamenang. HRD juga berujar, kemarin saya gak tahu, ya pak, kalau Bu inggi (Kepala desa perempuan) menguasakan jenengan (anda), saya kira itu Pak Mardi dan masyarakat.
Ia menambahkan untuk izin semua baru proses, sekarang kan OSS dan ini akhir tahun. Kalau izin lingkungan baru proses,” bilangnya.
Dalam pertemuan itu Bagas Pamenang mempertanyakan mengapa pertemuan di balai desa, bukan di perusahaan, ini ada apa?. Dalam mediasi tersebut pada dasarnya:
1. Pihak perusahaan bersedia dan siap mengikuti apa permintaan dari warga desa Penambuhan, yang diwakili oleh Kuasa hukumnya yang diketahui Kepala Desa.
2. Bersedia, setuju dan sepakat memberhentikan kegiatan operasional atau pembangunan yang sedang berjalan saat ini sampai dengan seluruh perizinan atau legalisasi yang dibutuhkan jadi dan dipenuhi oleh perusahaan.
3. Dari pihak perusahaan siap melakukan sosialisasi ke masyarakat, ketika izin itu sudah lengkap akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa perusahaan itu akan segera beroperasi dan segera melakukan rekrutmen. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa akan ada perusahaan buka situ. Ini yang disepakati.
Bagas menambahkan untuk mengikuti atau menyetujui apapun yang menjadi keinginan masyarakat desa belum didiskusikan. Makanya kemarin dari pihak perusahaan minta untuk bertemu kembali.
Saya sebagai Kuasa hukum warga desa Penambuhan akan menyiapkan tempat yang layak untuk melakukan pertemuan. “Saya selaku Kuasa hukum, Kepala desa dan perwakilan masyarakat dengan perusahaan membahas apa yang diinginkan masyarakat yang tertuang dalam Musdes,” jelas advokat muda ini.
(Fandhi/wibowo)










