GROBOGAN — Mediaindonesiamaju.com Nasib ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Jepang kini diliputi ketidakpastian.
Setelah menjalani pelatihan dan mengeluarkan biaya yang disebut mencapai puluhan juta rupiah, hingga kini sebagian peserta mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal keberangkatan maupun penempatan kerja yang dijanjikan.
Sejumlah calon PMI bahkan mempertanyakan kejelasan proses penyaluran karena muncul dugaan adanya perubahan jalur penempatan, tambahan biaya, hingga belum adanya kepastian pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan peserta dan keluarga mereka.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK) disebut berada dalam rangkaian proses penempatan calon PMI, LPK Yumenari Gakkou Indonesia, LPK Jo Sachi Cabang Karangawen Demak, LPKS Lodestar Nippon Indonesia,dan LPK Samurai.
Rangkaian tersebut disebut terhubung melalui LPK Sekaiichi Center Tuban, yang selanjutnya berkaitan dengan PT Ryoshin Harapan Edukasi Surabaya. Hingga kini, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam proses penempatan calon PMI masih menjadi pertanyaan para peserta.
Mereka mempertanyakan alasan pemindahan, kepastian pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas tambahan beban biaya tersebut.
Di sisi lain, persoalan ini juga telah memasuki ranah hukum. Pada 8 Oktober 2026, Gilang Kurniawan melaporkan Milani Ajib ke Polres Grobogan dengan dugaan kerugian sebesar Rp38.500.000.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Pengaduan PENGADUAN/508/X/2026/SPKT/POLRES GROBOGAN.
Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian.

Adanya laporan bukan berarti pihak yang dilaporkan terbukti bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap seluruh lembaga yang disebut dalam informasi awal dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penempatan, kepastian pekerjaan di Jepang, serta penggunaan dana yang telah dibayarkan para peserta.
Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada calon PMI yang telah menaruh harapan besar untuk bekerja di luar negeri.
Selain itu, instansi ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan penelusuran terhadap dokumen, mekanisme penempatan, serta alur pengelolaan dana guna memastikan perlindungan hukum bagi para calon pekerja migran Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rep : Redaksi










