*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Diterpa Isu Dugaan Setoran Rp50 Juta Terkait Galian C di Batubara, Publik Minta Klarifikasi

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Oleh karena itu, Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  SMP Negeri 2 Grobogan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian _dari never ending war against narcotics._

Berita Terkait

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air
DPRD Demak Gelar Tiga Rapat Paripurna, Propemperda dan Rencana Kerja 2027 Resmi Ditetapkan  
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-34, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda APBD 2027  
Desil Warga Berubah, Paguyuban Kades Demang Bintoro Audiensi DPRD Demak, Perjuangkan Bansos Tepat Sasaran  
JANJIKAN IZIN PERTAMINA TERBIT, PT MEKAR JAYA MULYA INDONESIA KLAIM RUGI Ratusan Juta Perusahaan Mengaku Menyerahkan Dana melalui Transfer dan Tunai ke oknum terindikasi TNI berinisial A I.
Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:37 WIB

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 November 2026 - 07:37 WIB

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Minggu, 1 November 2026 - 17:37 WIB

DPRD Demak Gelar Tiga Rapat Paripurna, Propemperda dan Rencana Kerja 2027 Resmi Ditetapkan  

Minggu, 1 November 2026 - 17:33 WIB

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-34, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda APBD 2027  

Minggu, 1 November 2026 - 17:31 WIB

Desil Warga Berubah, Paguyuban Kades Demang Bintoro Audiensi DPRD Demak, Perjuangkan Bansos Tepat Sasaran  

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB