BATUBARA, SUMATERA UTARA – MEDIA INDONESIA MAJU, 9 Agustus 2026 – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., tengah menjadi sorotan menyusul beredarnya isu mengenai dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas galian C di wilayah Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai adanya setoran maupun keterlibatan Kapolda Sumatera Utara tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan tuduhan tersebut.
Isu yang berkembang menyebut adanya pengusaha yang diduga bernama Martinus Sitinjak. Nama tersebut disebut-sebut oleh sejumlah warga berkaitan dengan aktivitas galian C di sekitar wilayah Air Putih.

Seorang warga yang mengaku sebagai petani di sekitar lokasi mengatakan bahwa aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh sejumlah pihak. Ia juga mengklaim bahwa pengelola kerap menyebut nama pejabat kepolisian sehingga membuat aparat di tingkat wilayah disebut-sebut enggan melakukan tindakan.
“Tidak akan bisa ditutup, katanya mereka sudah setoran ke Polda Sumatera Utara. Jadi mereka merasa punya backing,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Pernyataan itu merupakan klaim narasumber yang belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Sorotan Dampak Lingkungan
Selain persoalan dugaan perizinan dan aktivitas pertambangan, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang disebut muncul di sekitar lokasi.
Aktivitas galian C diduga berdampak terhadap kondisi bendungan, irigasi, serta infrastruktur jembatan di wilayah tersebut. Warga bahkan mengaitkan kerusakan bendungan di kawasan Desa Cinta Maju/Cinta Damai dengan erosi yang diduga berasal dari aktivitas galian.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disebut mengalokasikan anggaran sekitar Rp19.780.233.855 untuk pekerjaan perbaikan bendungan tersebut dengan masa pelaksanaan selama 180 hari.
Dalam proses pekerjaan, penyedia jasa disebut melakukan pembangunan tanggul sementara dan pengalihan aliran sungai. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.
Warga mengaku khawatir pengalihan aliran air ke sungai yang kapasitasnya lebih kecil dapat menyebabkan genangan di kawasan permukiman.
Kekhawatiran lain juga disampaikan warga Dusun 12, Desa Tempel, Kecamatan Air Putih, terkait keberadaan kolam buaya milik salah satu warga. Mereka khawatir apabila tanggul kolam tersebut mengalami kerusakan akibat peningkatan volume air, buaya dapat keluar dan membahayakan masyarakat.
“Warga takut kalau tanggul kolam buaya sampai jebol karena volume air besar. Kalau sampai terjadi, tentu sangat membahayakan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Publik Minta Pemeriksaan dan Transparansi
Maraknya dugaan aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Batubara juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun daerah apabila kegiatan tersebut benar-benar berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pajak atau penerimaan daerah.
Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas aktivitas galian C, termasuk mengecek dokumen perizinan, status lahan, dampak lingkungan, serta kewajiban pembayaran pajak atau penerimaan negara/daerah.
Apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Kapolda Belum Memberikan Tanggapan
Pada Jumat (7/8/2026), awak media disebut telah mencoba meminta konfirmasi kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui WhatsApp terkait isu dugaan setoran Rp50 juta tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Kapolda Sumatera Utara mengenai tudingan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolda Sumatera Utara, Polda Sumut, Polres Batubara, pihak pengusaha maupun pengelola galian C yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Penting ditegaskan, seluruh tudingan mengenai dugaan setoran, pungli, pembekingan, maupun keterlibatan pejabat dalam aktivitas galian C dalam berita ini masih berupa informasi dan keterangan dari narasumber yang belum terbukti secara hukum.
Rep_erika M










