Asisten Kepala PTPN IV Reg 2 Unit Tinjowan Diduga Menggelapkan Produksi Tandan Buah Segar Milik Afdeling 2

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra 07 Maret 2025

Simalungun,Mediaindonesiamaju.com – Di lingkungan karyawan pelaksana PTPN IV Regional 2, beredar istilah “Undang-Undang Pimpinan,” yang secara sarkastik menyebutkan:

  1. Pimpinan tidak pernah salah.
  2. Jika pimpinan salah, lihat kembali Pasal 1.

Hal inilah yang dialami oleh Dico Sembiring, Mandor Satu Afdeling 2 Unit Tinjowan. Pada Sabtu, 22 Februari 2025, ia mendapat perintah dari Asisten Kepala untuk melakukan panen di Blok 06P pada pukul 17.00 hingga malam hari.

Meskipun perintah tersebut dianggap menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP), Dico tetap menjalankannya.

Investigasi Media

Pada Selasa, 25 Februari 2025, awak media Lestari News mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Blok 06P, di mana Dico Sembiring kebetulan sedang berada di lokasi. Saat dikonfirmasi, Dico membenarkan bahwa panen malam itu dilakukan atas perintah Asisten Kepala.

Baca Juga :  Polres Grobogan Gelar Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Namun, ketika ditanya apakah Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen tersebut dibawa ke PKS Tinjowan, Dico tampak kebingungan. Awak media juga mempertanyakan penggunaan jasa preman dalam proses panen. Namun, Dico membantah dan mengklaim bahwa yang digunakan adalah karyawan dari Afdeling 1.

Bantahan Mandor Afdeling 1

Pada Senin, 24 Februari 2025, awak media menghubungi Mandor Satu Afdeling 1, Tono Parangin Angin, untuk mengonfirmasi pernyataan Dico. Namun, Tono membantah keras keterlibatan karyawannya dalam panen di Afdeling 2.

Baca Juga :  Oknum LSM Diduga Intimidasi Wartawan di Bekasi, Dikecam Aktivis dan Diselidiki Polisi

“Tidak ada, Pak. Saya ini mandor di sini, masak saya tidak tahu?” tegas Tono melalui sambungan telepon.

Tanggapan Manajer Unit Tinjowan

Pada Selasa, 25 Februari 2025, awak media juga menghubungi Manajer Unit Tinjowan, Abdi Sinaga, untuk meminta tanggapannya. Abdi Sinaga dengan tegas membantah klaim Dico Sembiring.

“Itu tidak benar! Mandor Afdeling 2 itu pemainnya. Kasus ini akan kami lanjutkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya dengan nada tegas melalui telepon.

Kasus dugaan penggelapan produksi TBS ini kini menjadi perhatian, dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengungkap kebenarannya.

Rep_Prancis S

Berita Terkait

Demo Warga Desa Proto Tuntut Transparansi Dana Desa, Kapolres Pekalongan Turun Tangan
Desa Mijen Menggelar Lomba Layang – Layang Dan Parade Sound Miniatur Dengan Meriah
Karnaval Desa Mijen 2025 akan digelar dengan spektakuler
Semangat 3 Tahun JURNALIS FC, Cetak Bibit Juara di Ajang 17 an
Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI
Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  
rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  
Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Demo Warga Desa Proto Tuntut Transparansi Dana Desa, Kapolres Pekalongan Turun Tangan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:09 WIB

Desa Mijen Menggelar Lomba Layang – Layang Dan Parade Sound Miniatur Dengan Meriah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Karnaval Desa Mijen 2025 akan digelar dengan spektakuler

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Semangat 3 Tahun JURNALIS FC, Cetak Bibit Juara di Ajang 17 an

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI

Berita Terbaru

Daerah

Karnaval Desa Mijen 2025 akan digelar dengan spektakuler

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:54 WIB