Asisten Kepala PTPN IV Reg 2 Unit Tinjowan Diduga Menggelapkan Produksi Tandan Buah Segar Milik Afdeling 2

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra 07 Maret 2025

Simalungun,Mediaindonesiamaju.com – Di lingkungan karyawan pelaksana PTPN IV Regional 2, beredar istilah “Undang-Undang Pimpinan,” yang secara sarkastik menyebutkan:

  1. Pimpinan tidak pernah salah.
  2. Jika pimpinan salah, lihat kembali Pasal 1.

Hal inilah yang dialami oleh Dico Sembiring, Mandor Satu Afdeling 2 Unit Tinjowan. Pada Sabtu, 22 Februari 2025, ia mendapat perintah dari Asisten Kepala untuk melakukan panen di Blok 06P pada pukul 17.00 hingga malam hari.

Meskipun perintah tersebut dianggap menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP), Dico tetap menjalankannya.

Investigasi Media

Pada Selasa, 25 Februari 2025, awak media Lestari News mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Blok 06P, di mana Dico Sembiring kebetulan sedang berada di lokasi. Saat dikonfirmasi, Dico membenarkan bahwa panen malam itu dilakukan atas perintah Asisten Kepala.

Baca Juga :  7 Prioritas Sasaran Operasi Keselamatan Candi 2025 Polres Demak

Namun, ketika ditanya apakah Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen tersebut dibawa ke PKS Tinjowan, Dico tampak kebingungan. Awak media juga mempertanyakan penggunaan jasa preman dalam proses panen. Namun, Dico membantah dan mengklaim bahwa yang digunakan adalah karyawan dari Afdeling 1.

Bantahan Mandor Afdeling 1

Pada Senin, 24 Februari 2025, awak media menghubungi Mandor Satu Afdeling 1, Tono Parangin Angin, untuk mengonfirmasi pernyataan Dico. Namun, Tono membantah keras keterlibatan karyawannya dalam panen di Afdeling 2.

Baca Juga :  Polres Demak Amankan Festival Megengan dan Kirab Budaya Kota Wali 2025

“Tidak ada, Pak. Saya ini mandor di sini, masak saya tidak tahu?” tegas Tono melalui sambungan telepon.

Tanggapan Manajer Unit Tinjowan

Pada Selasa, 25 Februari 2025, awak media juga menghubungi Manajer Unit Tinjowan, Abdi Sinaga, untuk meminta tanggapannya. Abdi Sinaga dengan tegas membantah klaim Dico Sembiring.

“Itu tidak benar! Mandor Afdeling 2 itu pemainnya. Kasus ini akan kami lanjutkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya dengan nada tegas melalui telepon.

Kasus dugaan penggelapan produksi TBS ini kini menjadi perhatian, dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengungkap kebenarannya.

Rep_Prancis S

Berita Terkait

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak

Berita Terbaru