MIM, Jawa Tengah 07 Juli 2025
BREBES,MediaIndonesiamaju.com— Keprihatinan atas maraknya peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal di Kabupaten Brebes mendorong Aliansi Masyarakat Brebes untuk menggelar aksi damai. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 14.00 WIB, dengan titik kumpul di Kantor DPRD, Polres, dan Makodim Brebes.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak tegas praktik-praktik perdagangan obat terlarang yang dinilai sudah sangat meresahkan.
Koordinator aksi, Ikhwanul Arifin, S.Pd., menyampaikan bahwa peredaran narkoba golongan G di Brebes sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan diduga kuat dikendalikan oleh oknum dari luar daerah. “Kami mencium adanya kendali konsorsium dari luar, terutama dari Aceh, yang terus melakukan distribusi ilegal di Brebes. Ini seakan-akan mengabaikan upaya masyarakat dan hukum yang berlaku,” ujarnya pada Minggu (6/7/2025).
Hal senada disampaikan Sodikin, penanggung jawab aksi, yang menegaskan bahwa gerakan ini adalah inisiatif murni dari masyarakat. “Kami tidak ingin Brebes menjadi sarang peredaran narkoba. Forkopimda harus serius dan bersinergi untuk membersihkan Brebes dari jaringan pengedar obat golongan G ilegal,” tegasnya.
Obat-obatan golongan G merupakan jenis obat keras yang hanya boleh digunakan atas resep dokter dan penggunaannya diawasi secara ketat. Peredarannya tanpa izin jelas melanggar hukum, terutama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat Brebes berharap aksi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
(Redaksi)
Rep_Fq