Maraknya Peredaran Obat-obatan Golongan G di Brebes, Aliansi Masyarakat Tuntut Aparat Bertindak Tegas

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 07 Juli 2025

BREBES,MediaIndonesiamaju.com— Keprihatinan atas maraknya peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal di Kabupaten Brebes mendorong Aliansi Masyarakat Brebes untuk menggelar aksi damai. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 14.00 WIB, dengan titik kumpul di Kantor DPRD, Polres, dan Makodim Brebes.

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak tegas praktik-praktik perdagangan obat terlarang yang dinilai sudah sangat meresahkan.

Koordinator aksi, Ikhwanul Arifin, S.Pd., menyampaikan bahwa peredaran narkoba golongan G di Brebes sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan diduga kuat dikendalikan oleh oknum dari luar daerah. “Kami mencium adanya kendali konsorsium dari luar, terutama dari Aceh, yang terus melakukan distribusi ilegal di Brebes. Ini seakan-akan mengabaikan upaya masyarakat dan hukum yang berlaku,” ujarnya pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga :  Patroli Polsek Sidorejo Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar

Hal senada disampaikan Sodikin, penanggung jawab aksi, yang menegaskan bahwa gerakan ini adalah inisiatif murni dari masyarakat. “Kami tidak ingin Brebes menjadi sarang peredaran narkoba. Forkopimda harus serius dan bersinergi untuk membersihkan Brebes dari jaringan pengedar obat golongan G ilegal,” tegasnya.

Obat-obatan golongan G merupakan jenis obat keras yang hanya boleh digunakan atas resep dokter dan penggunaannya diawasi secara ketat. Peredarannya tanpa izin jelas melanggar hukum, terutama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Keluarga Korban Berharap Pelaku Di Hukum Maksimal-Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Atau Pencabulan Yang Dialami Siswi Kelas 1 SD Oleh Seorang Guru Inisial R di Sekolahnya di Kecamatan Gabus

Masyarakat Brebes berharap aksi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

(Redaksi)

Rep_Fq

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru