MOHAMAD IRAWAN DIDUGA MENIPU LEBIH DARI 800 JUTA RUPIAH DENGAN MODUS OWNER TOKONESIA

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 15 Maret 2025

BANDAR LAMPUNG, MEDIAINDONESIAMAJU.com– Ratusan orang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mohamad Irawan, yang mengaku sebagai Owner Tokonesia Store. Dengan skema bisnis yang menyerupai multi-level marketing (MLM), perusahaan ini berhasil menghimpun dana lebih dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam kurun waktu dua bulan, dari Februari hingga Maret 2025.

Modus yang digunakan adalah menawarkan program investasi dengan imbal hasil atau cashback harian berdasarkan modal yang disetor. Berikut adalah skema investasi yang ditawarkan:

  • Rp500.000: Mendapatkan produk premium dan cashback harian Rp10.000 selama 120 hari.
  • Rp2.500.000: Mendapatkan 4 paket produk dan cashback harian Rp65.000 selama 100 hari.
  • Rp5.000.000: Mendapatkan 7 paket produk dan cashback harian Rp150.000 selama 100 hari.
  • Rp10.000.000: Mendapatkan 14 paket produk dan cashback harian Rp306.000 selama 100 hari.
  • Rp50.000.000: Mendapatkan 30 paket produk dan cashback harian Rp2.500.000 selama 100 hari.
Baca Juga :  Media Cakrawala Merdeka Rayakan Ulang Tahun ke-28 dengan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Banyak anggota yang tergiur oleh skema ini karena menjanjikan penghasilan tinggi dalam waktu singkat. Namun, setelah dua bulan berjalan, perusahaan diduga menghilang bersama dana para investor. Sejumlah korban, termasuk para leader yang telah mengajak anggota baru bergabung, kini melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Salah satu korban, Ismail Marzuki dari Lampung, mengungkapkan bahwa ratusan orang telah tertipu dengan nilai investasi yang bervariasi, dari Rp500.000 hingga Rp50.000.000. Menurutnya, total kerugian bisa mencapai hampir Rp1 miliar.

Baca Juga :  Diduga Malpraktik, Balita Meninggal di RS KSH Pati Saat Malam Takbiran: Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Korban mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum Mohamad Irawan, yang diduga sebagai dalang utama di balik kasus ini. Selain itu, dua rekan kerjanya, M. Dempo Gumay dan Nurhadija, juga diduga terlibat dalam aksi ini. Para korban berharap agar ketiganya dapat segera ditindak agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika Anda memiliki informasi terkait kasus ini, dapat menghubungi kontak korban di 082183941351 / 085709661561 (Ismail – Lampung).

Rep_Yahumin

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru