Sejumlah Proyek Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Diduga Diperjualbelikan, Papan Proyek Nempel Pohon Kaya Cicak, Kualitas Amburadul

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 17 Agustus 2025

Pemalang ,Mediaindonesiamaju.com– Praktik pemasangan papan informasi proyek dengan cara dipaku di pohon masih marak ditemukan, tak hanya persoalan papan proyek yang ibarat seperti cicak nempel di pohon. Namun dari beberapa informasi laporan yang di terima dari masyarakat, patut diduga sejumlah proyek dari Bantuan Provinsi (Banprov) dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi, hal itu terjadi lantaran ada indikasi proyek – proyek Banprov yang turun di Kabupaten Pemalang diperjualbelikan kepada sejumlah kontraktor.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah proyek pemerintah yang dikerjakan oleh kontraktor justru melanggar aturan dengan memaku papan informasi pada pohon di pinggir jalan.

Di Jalan Serayu, Kelurahan Kebondalem, papan proyek pekerjaan pengaspalan jalan oleh CV Selaras terlihat dipaku di batang pohon peneduh. Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Sabang, papan proyek pelebaran ruas jalan oleh CV Anak Negeri dipasang dengan cara yang sama.

Sementara itu, di Jalan Suroto Sudarwo, Kelurahan Bojongbata, papan proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh CV Cipta Jaya juga dipaku di pohon, menambah daftar panjang pelanggaran. Fenomena ini bukan hanya mencoreng wajah kota, tetapi juga melanggar aturan daerah.

Baca Juga :  Family Gathering Humas Polda Sumut Bersama Ratusan Para Penggiat Media Unit Poldasu   

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Itu jelas melanggar perda. Papan informasi maupun iklan tidak boleh dipasang dengan dipaku di pohon. Selain mengganggu keindahan, juga bisa merusak pohon,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Achmad Hidayat menambahkan, pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan atau teguran secara lisan/tulisan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau masih bisa dibina, kami lakukan pendekatan persuasif. Namun kalau membandel, bisa dikenai sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Pantauan wartawan, papan proyek yang dipaku membuat tampilan jalan menjadi semrawut. Paku yang menancap di batang pohon juga berpotensi merusak jaringan hidup pohon.

Satpol PP Pemalang menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta kontraktor pelaksana proyek.

Terpisah, salah seorang narasumber terpercaya menyampaikan terkait pengerjaan proyek Banprov diduga tidak maksimal dalam pengerjaan. Kenapa demikian? Narasumber yang enggan disebutkan namanya tersebut menduga ada praktik jual beli sejumlah proyek tersebut. Akibat dari itulah berdampak pada kualitas maupun spesifikasi.

Baca Juga :  Polres Demak Bersama Instansi Terkait, Gelar Tanam Jagung Satu Juta Hektar

“Isu yang beredar terkait praktik jual beli proyek Banprov terjadi dari tahun ke tahun. Bahkan menurut informasi yang beredar dari yang menjadi koordinator dilapangan dari orang – orang oknum partai, banyak proyek Banprov amburadul. Mirisnya lagi, isu yang berhembus diduga melibatkan oknum Kepala Desa diwilayah Kecamatan Petarukan dalam praktik jual beli proyek Banprov,” bebernya.

“Untuk memutus budaya praktik jual beli Banprov, masyakarat berani melapor. Kalau perlu, bilamana ada temuan dan cukup bukti, segera laporkan ke aparat penegak hukum provinsi Jawa Tengah,” tukasnya.

Lebih dalam, nara sumber menegaskan, bahwa program Banprov yang bertujuan meningkatkan sarana dan prasarana desa seharusnya menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, program ini rawan disalahgunakan. Kejadian seperti di Desa Kedungbacin menunjukkan pentingnya peran dinas terkait dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Polemik ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik pemerintah desa maupun masyarakat, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Masyarakat berharap agar program Banprov benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar proyek yang dilaksanakan asal-asalan,” pungkasnya.

 

Rep_Fayas(Tim)

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB