Pegiat Sosial Kritisi Hibah Rp 6,9 Miliar Pemkab Demak untuk Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH 2 JUNI 2025

Demak – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah pegiat sosial di Kabupaten Demak menyampaikan keprihatinan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak yang mengalokasikan dana sebesar Rp 6,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Demak, sebuah instansi vertikal yang sejatinya memiliki jalur anggaran sendiri dari pemerintah pusat.

Dana tersebut tercatat dalam pos belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, namun rincian kegiatan menunjukkan bahwa anggaran dialokasikan untuk pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri.

Widiatmoko, seorang pegiat sosial dari Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, menyayangkan keputusan tersebut. Ia menganggap kebijakan ini tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat yang tengah berjuang menghadapi bencana abrasi dan rob yang semakin parah.

“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membeli pompa air berkapasitas besar guna mengurangi genangan air yang sering merendam permukiman warga,” kata Widi usai mengikuti rapat paripurna DPRD Demak pada 26 Mei lalu.

Menurutnya, beberapa RT di Sriwulan sudah berinisiatif secara swadaya membeli pompa air, dan hasilnya cukup membantu mengurangi banjir rob. Ia menilai, meski permasalahan abrasi tidak bisa sepenuhnya ditangani dengan APBD, komitmen dan keberpihakan pemerintah daerah semestinya diwujudkan melalui alokasi anggaran yang tepat sasaran.

Baca Juga :  Pejabat Dinas PUTR dan Bapenda Resmi Dilaporkan DPD KNPI Ke Kejari BatuBara.

“Yen tak umpamakno, disambati anak dhewe muni kuwi urusane pak RT, lha kok ujug-ujug meh mbangunke omahe tanggane, ngunu wi pora lucu?” sindirnya, mengibaratkan sikap Pemkab yang mengabaikan kebutuhan rakyat sendiri demi membangun kantor lembaga lain.

Kritik serupa juga disampaikan Ketua Forum Masyarakat Independen Jawa Tengah (FORMASI Jateng), Bram Bimantoro, S.E. Saat ditemui di kediamannya di Pedurungan, Semarang (1/6), ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran publik harus ada prinsip *money follows function*, yakni setiap anggaran digunakan untuk menjalankan fungsi sesuai kewenangan dan sumber anggarannya.

“Instansi vertikal seperti kejaksaan dibiayai oleh APBN. Pemda bisa memberi hibah hanya jika benar-benar ada urgensi tinggi dan mendukung fungsi daerah,” jelasnya.

Bram mempertanyakan urgensi pembangunan gedung baru bagi Kejaksaan Negeri Demak. Menurutnya, gedung yang ada saat ini masih layak dan bahkan berlantai dua. Ia pun menyangsikan efektivitas penggunaan dana sebesar itu di lahan kantor kejaksaan yang sempit.

Baca Juga :  Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.

“Kebijakan ini rentan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Selain berpotensi melanggar prinsip penganggaran daerah, hal ini juga bisa mengganggu independensi lembaga hukum,” tegasnya.

Ia mendesak Pemkab Demak agar transparan dan menjelaskan dasar hukum pemberian hibah kepada lembaga vertikal tersebut, serta membuka urgensi proyek kepada publik.

“Jika proyek ini tetap dipaksakan, bukan hanya berisiko menyalahi regulasi keuangan daerah, tapi juga berpotensi menuai protes dari masyarakat,” ujarnya.

Bram menambahkan, di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab sebaiknya memprioritaskan program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, seperti penanggulangan abrasi, perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Demak, Akhmat Sugiarto, belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/6), Sekretaris Daerah Demak tersebut memilih bungkam.

Rep ; Latif

Berita Terkait

Dugaan Perselingkuhan Bos Konveksi dan Karyawan Gegerkan Warga Jetak Kidul
Oknum Polisi Demak Bantah Isu Perampasan Motor Warga
Truk Diduga Sedot Solar Subsidi dengan Plat Ganda di Blora, Sopir Kabur Saat Dikonfirmasi
Potensi Penyalahgunaan Pokir DPRD: Celah Korupsi yang Mengancam Tata Kelola Pembangunan Daerah
Bupati Pati Sudewo Batalkan Dua Kebijakan Kontroversial, Aksi Demo 13 Agustus Tetap Berlanjut
Warga Desa Proto Geruduk Kantor Kepala Desa, Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Diduga Kapolsek Balang Lompo kepulauan pangkep tutup mata dalam kasus Pasal 351 KUHP
Geger Isu Kerabat Bupati Grobogan Kondisikan Dana Cukai Rp 500 Juta, Disnakan Membantah

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:19 WIB

Dugaan Perselingkuhan Bos Konveksi dan Karyawan Gegerkan Warga Jetak Kidul

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Oknum Polisi Demak Bantah Isu Perampasan Motor Warga

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:09 WIB

Truk Diduga Sedot Solar Subsidi dengan Plat Ganda di Blora, Sopir Kabur Saat Dikonfirmasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Potensi Penyalahgunaan Pokir DPRD: Celah Korupsi yang Mengancam Tata Kelola Pembangunan Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Bupati Pati Sudewo Batalkan Dua Kebijakan Kontroversial, Aksi Demo 13 Agustus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru

Bisnis

Oknum Polisi Demak Bantah Isu Perampasan Motor Warga

Minggu, 10 Agu 2025 - 19:41 WIB