Pegiat Sosial Kritisi Hibah Rp 6,9 Miliar Pemkab Demak untuk Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH 2 JUNI 2025

Demak – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah pegiat sosial di Kabupaten Demak menyampaikan keprihatinan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak yang mengalokasikan dana sebesar Rp 6,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Demak, sebuah instansi vertikal yang sejatinya memiliki jalur anggaran sendiri dari pemerintah pusat.

Dana tersebut tercatat dalam pos belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, namun rincian kegiatan menunjukkan bahwa anggaran dialokasikan untuk pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri.

Widiatmoko, seorang pegiat sosial dari Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, menyayangkan keputusan tersebut. Ia menganggap kebijakan ini tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat yang tengah berjuang menghadapi bencana abrasi dan rob yang semakin parah.

“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membeli pompa air berkapasitas besar guna mengurangi genangan air yang sering merendam permukiman warga,” kata Widi usai mengikuti rapat paripurna DPRD Demak pada 26 Mei lalu.

Menurutnya, beberapa RT di Sriwulan sudah berinisiatif secara swadaya membeli pompa air, dan hasilnya cukup membantu mengurangi banjir rob. Ia menilai, meski permasalahan abrasi tidak bisa sepenuhnya ditangani dengan APBD, komitmen dan keberpihakan pemerintah daerah semestinya diwujudkan melalui alokasi anggaran yang tepat sasaran.

Baca Juga :  Pengelola BUMDESMA Jaya Mandiri Terancam Pidana: Apa yang Terjadi di Balik Pengelolaan yang Tidak Transparan?

“Yen tak umpamakno, disambati anak dhewe muni kuwi urusane pak RT, lha kok ujug-ujug meh mbangunke omahe tanggane, ngunu wi pora lucu?” sindirnya, mengibaratkan sikap Pemkab yang mengabaikan kebutuhan rakyat sendiri demi membangun kantor lembaga lain.

Kritik serupa juga disampaikan Ketua Forum Masyarakat Independen Jawa Tengah (FORMASI Jateng), Bram Bimantoro, S.E. Saat ditemui di kediamannya di Pedurungan, Semarang (1/6), ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran publik harus ada prinsip *money follows function*, yakni setiap anggaran digunakan untuk menjalankan fungsi sesuai kewenangan dan sumber anggarannya.

“Instansi vertikal seperti kejaksaan dibiayai oleh APBN. Pemda bisa memberi hibah hanya jika benar-benar ada urgensi tinggi dan mendukung fungsi daerah,” jelasnya.

Bram mempertanyakan urgensi pembangunan gedung baru bagi Kejaksaan Negeri Demak. Menurutnya, gedung yang ada saat ini masih layak dan bahkan berlantai dua. Ia pun menyangsikan efektivitas penggunaan dana sebesar itu di lahan kantor kejaksaan yang sempit.

Baca Juga :  PT BKK Purwodadi Gelar Literasi Keuangan dan Sosialisasi Konsolidasi BPR BKK se-Jawa Tengah di Toroh

“Kebijakan ini rentan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Selain berpotensi melanggar prinsip penganggaran daerah, hal ini juga bisa mengganggu independensi lembaga hukum,” tegasnya.

Ia mendesak Pemkab Demak agar transparan dan menjelaskan dasar hukum pemberian hibah kepada lembaga vertikal tersebut, serta membuka urgensi proyek kepada publik.

“Jika proyek ini tetap dipaksakan, bukan hanya berisiko menyalahi regulasi keuangan daerah, tapi juga berpotensi menuai protes dari masyarakat,” ujarnya.

Bram menambahkan, di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab sebaiknya memprioritaskan program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, seperti penanggulangan abrasi, perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Demak, Akhmat Sugiarto, belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/6), Sekretaris Daerah Demak tersebut memilih bungkam.

Rep ; Latif

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru