Warga Proto Protes, Tak Diberi Akses LPJ Dana Desa – Camat Masyarakat Tidak Boleh Meminta SPJ Dana Desa Udah Aturan PMD.

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 18 Agustus 2025

Pekalongan ,Mediaindonesiamaju.com– Warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan melayangkan protes keras setelah permintaan mereka untuk melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa ditolak oleh perangkat desa dan Camat Kedungwuni.

Penolakan itu menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa di Proto. Warga menilai transparansi pemerintah desa semakin diragukan.

Saat dikonfirmasi warga,Bambang Dwi Yuswanto, s.IP. Selalu Camat Kedungwuni menyampaikan bahwa masyarakat memang tidak diperbolehkan meminta dokumen SPJ Dana Desa. “Itu sudah aturan dari Dinas PMD,” tegasnya.(15/08/25)

Baca Juga :  Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa termasuk pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya.

Bahkan, Permendagri No. 46 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1) mewajibkan Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini dikenal sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang juga harus disampaikan kepada BPD.

Baca Juga :  Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam acara PUBLIC HEARING dalam penegakan Konflik Agraria

Transparansi ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Laporan penggunaan Dana Desa seharusnya dapat diakses publik melalui papan pengumuman, media sosial desa, atau media informasi lain yang mudah dijangkau masyarakat.

Jika kewajiban itu diabaikan, Kepala Desa bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Protes warga Proto ini menjadi sinyal kuat bahwa akuntabilitas pemerintah desa perlu diperkuat. Mereka menegaskan akan terus menuntut keterbukaan informasi agar pengelolaan Dana Desa tidak disalahgunakan dan benar-benar bermanfaat untuk pembangunan desa.

Rep_Zamrudin

Berita Terkait

Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  
Ketua DPRD dan Bupati Rembang Temui Kiai dan Santri, Kecewa Atas Tayangan Trans7  
Dandim Pemalang dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih  
Ratusan Santri Rembang Bersatu Geruduk DPRD Rembang, Boikot Trans7 
Berkah di Hari Jumat: Ormas 234 SC Pemalang dan WPSP Bagikan Nasi Kotak dan Al-Qur’an  
Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Ketua DPRD dan Bupati Rembang Temui Kiai dan Santri, Kecewa Atas Tayangan Trans7  

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:35 WIB

Dandim Pemalang dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih  

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Ratusan Santri Rembang Bersatu Geruduk DPRD Rembang, Boikot Trans7 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Berkah di Hari Jumat: Ormas 234 SC Pemalang dan WPSP Bagikan Nasi Kotak dan Al-Qur’an  

Berita Terbaru