Terindikasi dugaan Korupsi Rp 5,7 Miliar, 8 Rekanan dan PPK Dinas PUPR Batubara Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumut 30 Agustus 2025

Medan – Mediaindonesiamaju.com –Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

Kajatisu Harli Siregar melalui Plh. Kasipenkum, M. Husairi, dalam siaran pers yang diterima awak media, Jumat (29/8/2025) malam, menjelaskan para tersangka yang ditahan yakni:

  • M.R.A (Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara)
  • RZ (Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya)
  • AW (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya)
  • RSL (Wakil Direktur CV. Bersama)
  • UP (Wakil Direktur CV. Guana Perkasa)
  • AF (Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang)
  • SSL (Wakil Direktur III CV. Naila Santika)
  • T.M.R (PNS Dinas PUTR Batubara selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Baca Juga :  “The Principle of Legality at the Crossroad: State Loss as a Requirement for Corruption Suspect Designation in Indonesia”

“Kedelapan tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Agustus 2025,” ujar Husairi.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Modus Operandi

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan modus mengurangi volume pekerjaan, mutu, dan kualitas proyek. Meski hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, Dinas PUTR Batubara tetap melakukan pembayaran penuh 100 persen.

Beberapa peran tersangka dalam proyek antara lain:

  • T.M.R (PPK) tidak menjalankan fungsi pengawasan.
  • RSL mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit.
  • M.R.A mengurangi spesifikasi pada peningkatan ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
  • RZ melakukan pengurangan pada peningkatan ruas jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat.
  • AW mengurangi spesifikasi pekerjaan peningkatan ruas jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat batas kecamatan.
  • UP mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Bulan–Bulan menuju Gambus Laut.
  • AF mengurangi spesifikasi pekerjaan peningkatan kapasitas ruas jalan Tanjung Tiram menuju batas Asahan.
  • SSL mengurangi spesifikasi pekerjaan peningkatan kapasitas ruas jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
Baca Juga :  Hibah Rp 6,8 Miliar Pemkab Demak ke Kejaksaan Tuai Kecaman Warga

Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai proyek yang dikerjakan mencapai Rp43,74 miliar. Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar. Saat ini, besaran pasti kerugian masih menunggu perhitungan ahli.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rep_Prancis

Berita Terkait

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  
DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan
Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug
216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora  
NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  
SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   
Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran  
DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Wujud Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Daerah  

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:19 WIB

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:36 WIB

Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WIB

NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  

Rabu, 9 September 2026 - 19:36 WIB

SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   

Berita Terbaru