Hibah Rp 6,8 Miliar Pemkab Demak ke Kejaksaan Tuai Kecaman Warga

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 Juni 2025

Demak ,Mediaindonesiamaju.com– Polemik mencuat terkait pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak senilai Rp 6,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung Kejari dan diklaim sudah sesuai prosedur oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, atau yang akrab disapa Aseng.

Dalam keterangannya kepada awak media di kantornya pada 17 Juni 2025, Aseng mengonfirmasi bahwa anggaran hibah tersebut memang tercantum dalam APBD Kabupaten Demak tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa hibah diberikan dalam bentuk barang, yakni pembangunan gedung Kejari Demak.

“Asalnya dari permintaan Kajari. APBD kita memungkinkan, dan kita juga sudah mendapat persetujuan dari DPRD,” ujar Aseng.

Baca Juga :  Pengusaha Muda Asal Tegal Sukses dengan Usaha Martabak di Kabupaten Tangerang  

Menurutnya, permintaan hibah diajukan karena terdapat kerusakan, terutama pada bagian atap gedung belakang Kejari. Meski begitu, Aseng belum bisa menjelaskan secara rinci konsep pembangunan yang akan dilakukan, mengingat perencanaan masih dalam tahap verifikasi di Satuan Kerja terkait.

“Yang jelas, OPD sudah melakukan verifikasi dan telah menghitung,” tambahnya.

Namun, pemberian hibah dengan nominal sebesar itu menuai sorotan tajam dari publik. Banyak pihak menilai langkah tersebut kurang tepat, mengingat masih banyak kebutuhan mendesak lain di tengah kondisi Demak yang kerap dilanda musibah, seperti banjir dan infrastruktur publik yang memprihatinkan.

Kritik juga mengarah pada dugaan potensi konflik kepentingan. Sebagian masyarakat mencurigai bahwa hibah ini bisa menjadi cara Pemkab Demak untuk “meredam” kinerja Kejari, terutama di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Diduga Diperjualbelikan, Papan Proyek Nempel Pohon Kaya Cicak, Kualitas Amburadul

“Jika dipaksakan, pemberian hibah ini bisa memunculkan opini liar di tengah masyarakat. Bisa saja publik menilai bahwa hibah ini merupakan upaya ‘mengamankan diri’ dari pemeriksaan kejaksaan,” kata seorang aktivis sipil yang enggan disebutkan namanya.

Terlebih, saat ini sejumlah kebijakan pengelolaan APBD Demak tengah dalam pengawasan Kejari, yang semakin memperkeruh persepsi publik atas kebijakan hibah tersebut.

Sejauh ini, Pemkab Demak belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait transparansi perencanaan proyek dan mekanisme hibah antar-lembaga yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat.

Reporter: Sulton | Redaksi: Media Indonesia Maju

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB