Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 05 NOVEMBER 2025

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Polres Grobogan menggelar prarekonstruksi terkait kasus kematian seorang warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Rabu (5/11/2025) siang. Prarekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap secara detail peristiwa yang menewaskan pemuda bernama Alif Fianto, warga Desa Mlowolarangtalun, Pulokulon.

 

Sebanyak 26 adegan diperagakan dalam kegiatan yang berlangsung di gudang jagung Desa Sidorejo, lokasi tempat korban ditemukan meninggal dunia. Gelar prarekonstruksi turut disaksikan oleh pihak keluarga korban yang hadir sejak awal hingga akhir jalannya kegiatan.

 

Sedikitnya empat saksi dihadirkan, termasuk kakak korban, Parwanto. Dalam rekonstruksi tersebut, peran korban digantikan oleh boneka, sedangkan truk yang digunakan adalah truk asli yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Telah Terjadi Pengeroyokan Terhadap Awak Media Cakrawala Nusantara

 

Adegan awal menggambarkan saat seorang saksi pertama kali melihat korban dalam kondisi terhimpit di antara truk dan dinding garasi. Garasi itu diketahui memiliki ruang yang sangat sempit, hanya sedikit lebih lebar dari bak truk. Saksi kemudian memanggil rekan korban untuk membantu mengangkat bagian belakang truk agar korban bisa dievakuasi.

 

Polisi juga mempraktikkan salah satu kemungkinan penyebab kejadian, yakni truk yang menyala dari luar dalam posisi gigi satu, yang memungkinkan kendaraan itu langsung berjalan tanpa dikendalikan dari dalam kabin.

 

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan, gelar prarekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi peristiwa dan memastikan tidak ada unsur lain yang terlewat dalam penyelidikan.

Baca Juga :  PELATIHAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN: LINTING ROKOK DI LAPAS KELAS I SEMARANG  

 

> “Terkait peristiwa warga terjepit truk, kami melakukan prarekonstruksi sekitar 26 adegan. Tujuannya agar kita mendapat gambaran yang lebih terang mengenai kejadian ini. Semua saksi kita hadirkan, termasuk keluarga korban,” jelas AKP Rizky.

 

 

 

Sebelumnya, Polres Grobogan juga telah melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Alif Fianto pada 1 Oktober 2025 lalu guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Prarekonstruksi ini diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara pasti penyebab kematian korban — apakah murni kecelakaan kerja atau ada dugaan unsur lain di balik peristiwa tragis tersebut.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak
Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  
Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  
Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  
Tiga Tahun, Gedung MPP Rembang Belum Memiliki Genset dan Minimnya Lahan Parkir
Skandal Kredit Fiktif di Tegal: Kejaksaan Ungkap Jaringan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah
HUT Desa Mulya Agung ke-10 Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPRD, Camat, dan Tokoh Masyarakat  
Skandal Pilperades Demak: Untag Cirebon dan UNY Diduga Bermain! Ada Konspirasi, Ada Uang, Ada Nama “Titipan”!

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:29 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WIB

Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  

Rabu, 5 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  

Rabu, 5 November 2025 - 19:00 WIB

Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  

Berita Terbaru