“The Principle of Legality at the Crossroad: State Loss as a Requirement for Corruption Suspect Designation in Indonesia”

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jakarta 05 Mei 2026

Jakarta, MEDIAINDONESIAMAJU.COM— Perkembangan hukum terkait konsep “kerugian negara” kembali menjadi sorotan akademik. Dalam tulisannya di Jurnal Kosmik Hukum (Sinta 2), Dr. Aby Maulana, S.H., M.H. mengangkat problematika mendasar mengenai batasan kerugian negara, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara dalam rezim hukum pidana korupsi pasca lahirnya UU No. 1 Tahun 2023, revisi pemaknaan dalam UU Tipikor, serta dinamika putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Aby, titik krusial perdebatan terletak pada persinggungan antara asas legalitas (principle of legality) dan praktik penegakan hukum yang kerap menjadikan “kerugian negara” sebagai pintu masuk penetapan tersangka korupsi.

Pergeseran Makna Kerugian Negara

Aby menjelaskan bahwa sejak Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, konsep kerugian negara tidak lagi harus bersifat actual loss, melainkan cukup berpotensi (potential loss) sepanjang dapat dibuktikan secara rasional. Namun, perkembangan terbaru justru menunjukkan arah restriktif.

Dalam Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). �

Putusan ini mempersempit ruang interpretasi lembaga lain dan menghadirkan standar tunggal dalam pembuktian kerugian negara.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar, LSM Harimau Rembang Gelar Lomba Lari 100 Meter Jelang Sahur 

Antara News + 1

Di sisi lain, Mahkamah juga menegaskan bahwa istilah “kerugian negara” harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” untuk menghindari ketidakpastian hukum. �

Mahkamah Konstitusi RI + 1

Tiga Konsep yang Tumpang Tindih

Aby mengkritisi bahwa dalam praktik, terdapat tiga konsep yang sering dipertukarkan tanpa batas tegas:

Kerugian negara (konsep umum, luas, termasuk aset dan non-finansial)

Kerugian keuangan negara (lebih sempit, berbasis angka konkret)

Kerugian perekonomian negara (bersifat makro dan abstrak)

Menurutnya, ketidakjelasan batas ini berpotensi melanggar asas legalitas karena membuka ruang kriminalisasi berbasis tafsir luas.

“Dalam hukum pidana, norma harus lex certa dan lex stricta. Ketika kerugian negara ditafsirkan terlalu luas, maka potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum menjadi sangat besar,” tulisnya.

Implikasi terhadap Penetapan Tersangka

Aby menilai, pasca UU No. 1 Tahun 2023, khususnya dalam ketentuan terkait tindak pidana korupsi, terdapat kecenderungan menjadikan kerugian negara sebagai elemen sentral dalam pembuktian.

Namun, dengan adanya putusan MK terbaru:

Kerugian negara harus jelas, terukur, dan berbasis audit BPK

Tidak semua kerugian administratif otomatis menjadi tindak pidana �

Baca Juga :  Bersihkan Rumah Roboh, Polsek Kebonagung Bersama Posramil Gelar Kerja Bakti

IDN Times

Proses pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir)

Hal ini, menurut Aby, menempatkan asas legalitas pada “persimpangan jalan” antara kepastian hukum dan fleksibilitas penegakan hukum.

Kritik terhadap Monopoli Tafsir

Aby juga menyoroti problem epistemologis dalam penentuan kerugian negara. Ia menyebut bahwa angka kerugian bukanlah fakta objektif semata, melainkan hasil konstruksi metodologis (audit, asumsi ekonomi, dan model perhitungan). �

Dandapala

Dengan monopoli kewenangan pada BPK, muncul pertanyaan: apakah kebenaran hukum sepenuhnya bergantung pada satu institusi?

Kesimpulan: Asas Legalitas dalam Ujian

Dalam penutupnya, Aby menegaskan bahwa perkembangan regulasi dan putusan MK menunjukkan adanya upaya memperkuat kepastian hukum. Namun di sisi lain, justru memunculkan tantangan baru:

Risiko formalisasi berlebihan dalam pembuktian

Potensi keterlambatan penegakan hukum

Ketergantungan pada satu lembaga penafsir kerugian negara

“Jika kerugian negara dijadikan syarat mutlak tanpa kejelasan konseptual, maka hukum pidana korupsi berisiko menjauh dari asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utama,” tegasnya.

Tulisan ini menjadi refleksi kritis bahwa di tengah upaya pemberantasan korupsi, keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif tetap harus dijaga.

Berita Terkait

Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih  
Kuasa Hukum Soroti SHM Nomor 270 di Kopendik Banjarejo: Kalau Sah, Buka Dokumennya  
Enam Pilar Perusahaan Pers Perlu Diperkuat, Agus Kliwir : Bukan Sekadar Punya Website  
Pemeriksaan Administratif, Ubaydillah Pinta APH Usut Tuntas Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora 
Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  
DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan
Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug
216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora  

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:52 WIB

Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih  

Sabtu, 19 September 2026 - 13:26 WIB

Kuasa Hukum Soroti SHM Nomor 270 di Kopendik Banjarejo: Kalau Sah, Buka Dokumennya  

Jumat, 18 September 2026 - 23:09 WIB

Enam Pilar Perusahaan Pers Perlu Diperkuat, Agus Kliwir : Bukan Sekadar Punya Website  

Senin, 14 September 2026 - 20:19 WIB

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan

Berita Terbaru