PEKALONGAN – 28 sep 2026, Polemik persyaratan bakal calon Kepala Desa Werdi, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat setelah dalam proses awal pendaftaran terdapat perdebatan terkait kelengkapan dan kesesuaian persyaratan salah satu calon.
Tim media yang melakukan pemantauan saat proses verifikasi persyaratan di Aula Balai Desa Werdi menemukan adanya sejumlah informasi dari masyarakat yang perlu mendapat penjelasan secara transparan dari pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pada tahap awal pendaftaran sempat terjadi perdebatan antara salah satu calon, yakni Edi, dengan pihak terkait mengenai persyaratan ijazah Paket C yang digunakan oleh calon bernama Sukron.
Dalam proses verifikasi, tim media juga memperoleh informasi dari warga bahwa calon lainnya, Agus, sebelumnya disebut sempat mempertimbangkan penggunaan ijazah Paket C. Namun, menurut keterangan yang diterima media, Agus sempat mendapat informasi bahwa ijazah tersebut tidak dapat dilegalisir.
Masih berdasarkan keterangan warga yang diterima tim media, beberapa hari kemudian muncul informasi bahwa ijazah tersebut disebut dapat dilegalisir dengan syarat adanya pembayaran sebesar Rp5 juta. Agus disebut tidak menyetujui hal tersebut dan akhirnya menggunakan ijazah SMP sebagai persyaratan.
Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Di sisi lain, calon bernama Sukron diketahui menggunakan ijazah Paket C yang pada dokumennya terdapat tanda tangan dari Dinas Pendidikan.
Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan sebagian masyarakat mengenai proses legalisasi dan penerbitan dokumen tersebut.
Apakah proses legalisasi ijazah Paket C tersebut dilakukan sesuai prosedur?
Apakah terdapat biaya resmi dalam proses legalisasi? Dan jika memang terdapat pembayaran, kepada siapa serta untuk keperluan apa pembayaran tersebut dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang, terutama apabila menyangkut persyaratan pencalonan kepala desa.
Tim media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan adanya pembayaran dalam proses legalisasi tersebut masih berupa keterangan yang diperoleh dari masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau dugaan suap yang terbukti sebelum ada klarifikasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, tim media akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada panitia Pilkades Desa Werdi, pihak Dinas Pendidikan, penilik sekolah terkait, serta para calon yang namanya disebut dalam persoalan tersebut.
Masyarakat berharap seluruh proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa dilakukan secara terbuka, transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Media akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. (Santo)










