Tuduhan Fitnah dan Ancaman terhadap Warga Genengadal Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 05 Agustus 2025

GROBOGAN,Mediaindonesiamaju.com— Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Eka Widayanti, warga Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, kini resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Tuduhan mencuri baju gamis yang dilayangkan oleh Rina Putri Mayasari, yang juga warga Genengadal, menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial.

Tudingan tersebut dinilai sangat merugikan secara psikologis, tak hanya bagi Eka Widayanti sebagai individu, tetapi juga keluarganya. Diketahui, anak pelapor bahkan mendapat perundungan di sekolah akibat viralnya tuduhan tersebut. Sejak peristiwa ini mencuat pada 10 Juni 2025, belum juga ditemukan titik terang.

Saat dikonfirmasi pada Senin (5/8/2025), Kanit Reskrim Polsek Toroh mengungkapkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi.

“Keterangan antara saksi-saksi dan pelapor berbeda. Oleh karena itu, hari ini pukul 13.00 siang, kami akan mempertemukan para saksi dan pelapor untuk klarifikasi lanjutan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Toroh.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  

Dalam proses penyelidikan, keterangan dari tiga saksi menyebut bahwa tidak ada yang melihat secara langsung Eka Widayanti mengambil baju gamis. Yang terjadi, menurut mereka, Eka datang ke toko hendak menukarkan gamis dengan baju anak-anak. Ketika ditanya oleh salah satu saksi soal asal-usul gamis tersebut, Eka disebut menjawab bahwa kakaknya yang membeli dan langsung menghubungi kakaknya. Namun, sebelum ada kejelasan, Eka sudah pergi meninggalkan gamis tersebut di toko.

Namun keterangan itu dibantah keras oleh Eka Widayanti. Ia menegaskan bahwa pada waktu yang dituduhkan, dirinya sedang berada di rumah. Ia mengakui pernah datang ke toko tersebut, tetapi hanya untuk membeli baju anak-anak, bukan menukar baju gamis apapun.

Kuasa hukum Eka Widayanti, Rukman Srianto, S.E., S.H., Adv., mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini.

> “Para saksi tidak ada yang menyatakan melihat langsung klien kami mencuri. Tuduhan yang disebarkan oleh terlapor sudah mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah. Bahkan, ada penyebaran informasi melalui media elektronik berupa tangkapan layar percakapan antara Rina Putri Mayasari dengan pedagang baju bernama Dwi, yang seolah-olah dikirim ke suami klien kami,” jelas Rukman.

Baca Juga :  Diduga Dijual, Bantuan 10 Ekor Kerbau dari Dinas Peternakan Demak 2023 di Desa Kendalasem Hilang Jejak.

 

Ia juga menambahkan bahwa fokus penyelidikan seharusnya bukan lagi pada dugaan pencurian yang tidak terbukti secara langsung, melainkan pada:

1. Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor.

2. Fitnah dan tuduhan palsu terhadap kliennya.

3. Penyebaran konten elektronik yang berpotensi melanggar UU ITE.

 

Rukman mendesak pihak kepolisian untuk bersikap objektif dan menuntaskan perkara ini demi keadilan bagi kliennya yang telah mengalami tekanan mental dan sosial.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa menyebarkan tuduhan tanpa bukti dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, serta merusak kehidupan seseorang secara menyeluruh.

Rep_Pendi

Berita Terkait

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan
Diduga Alami Pemerasan Oknum Polda Jateng, Saudara A Warga Batang Jawa Tengah Mengadu ke Media
DPC PWRI Lampung Selatan dan SMK Muhammadiyah Waysulan Resmi Tandatangani MOU Kerjasama Pendidikan-Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:34 WIB

Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:02 WIB

Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  

Berita Terbaru