Sat Resnarkoba Polres Demak Tangkap Kurir Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 Februari 2025

Demak,mediaindonesiamaju.com – Sat Resnarkoba Polres Demak berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial M (31) pada Selasa, 7 Januari 2025, di Jalan Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Pelaku ditangkap setelah ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

“Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan seseorang yang mencurigakan,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Selasa (11/02/2025).

Baca Juga :  Bupati Demak Bersama Kapolres dan Dandim Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir

Tri Cipto melanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut disembunyikan dengan rapi dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.

Tri Cipto menjelaskan pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari N. Petugas telah mengantongi identitas pelaku N, dan melakukan pengejaran.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,5 gram dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku.

Baca Juga :  Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak

Selanjutnya tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Polres Demak terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan memburu para pelaku yang masih buron. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Demak.

Rep_Sunarko

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru