Sat Resnarkoba Polres Demak Tangkap Kurir Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 Februari 2025

Demak,mediaindonesiamaju.com – Sat Resnarkoba Polres Demak berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial M (31) pada Selasa, 7 Januari 2025, di Jalan Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Pelaku ditangkap setelah ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

“Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan seseorang yang mencurigakan,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Selasa (11/02/2025).

Baca Juga :  Ketua Da’i Kamtibmas Polda Lampung Tekankan Penyamaan Visi dan Misi dalam Menangkal Radikalisme dan Kejahatan

Tri Cipto melanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut disembunyikan dengan rapi dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.

Tri Cipto menjelaskan pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari N. Petugas telah mengantongi identitas pelaku N, dan melakukan pengejaran.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,5 gram dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku.

Baca Juga :  Gudang Diduga Penimbunan BBM di Jambi Jadi Sorotan, Warga Desak Aparat Bertindak

Selanjutnya tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Polres Demak terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan memburu para pelaku yang masih buron. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Demak.

Rep_Sunarko

Berita Terkait

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran
DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram
Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:14 WIB

SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:10 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal

Berita Terbaru