Diduga Mansion Karaoke Di Daerah Muggasari Semarang Sediakan Mash Potato Atau Penari Bugil

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MIM,Jawa Tengah 26 February 2025

Semarang, mediaindonesiamaju.com – Masyarakat Semarang telah ramai menyebarkan informasi mengenai praktik kontroversial di salah satu karaoke di kawasan Mansion diwilayah Muggasari Semarang. Menurut kabar yang beredar, tempat tersebut menawarkan layanan khusus berupa penampilan penyanyi telanjang, yang sering dikenal dengan sebutan Mash Potato (STP).

Tim investigasi Media Indonesia Maju melakukan pengecekan dengan menghubungi pihak marketing karaoke tersebut melalui WhatsApp. Dalam percakapan yang terekam, LS, salah satu marketing, mengungkapkan bahwa paket layanan STP ditawarkan dengan ketentuan satu voucher ditambah biaya Rp300.000 untuk durasi 30 menit. Sementara itu, bagi pelanggan yang memilih layanan “no Bra”, dikenakan tambahan biaya sebesar Rp300.000 sesuai dengan voucher yang dimiliki. (09/02/25)

Oplus_0

Tak berhenti di situ, tim investigasi juga mendatangi langsung lokasi karaoke. Setibanya di sana, mereka langsung ditawarkan berbagai menu paket, salah satunya dijelaskan oleh sosok yang dikenal dengan sebutan mami UT. Dalam penjelasannya, terdapat aturan khusus bagi pelanggan yang ingin menggunakan jasa penari STP. Menurut keterangan yang diterima, dua dari empat pemandu karaoke yang mendampingi kegiatan menyanyi pun mulai membuka kostum hingga menampakkan dada mereka dengan hanya mengenakan celana dalam.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Mark Up Dalam Pembangunan Jembatan Wedung ke Dusun Seklenting, Senilai Rp 669.813.000

Lebih mengejutkan lagi, seluruh biaya terkait layanan Mash Potato (STP) tersebut dimasukkan secara transparan dalam tagihan pembayaran. Hal ini memicu dugaan adanya praktik perdagangan wanita di dalam lingkungan karaoke tersebut.

Informasi dari salah satu pelanggan yang juga pernah menyewa jasa Mash Potato ,juga membeberkan adanya praktek tersebut,biasanya dari pihak marketing atau maminya nanti menawarkan ,dan pembayaran itu itu masuk dalam billing tagihan setelah selesai.

Baca Juga :  Exs Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto Wicaksono Resmi Di Lantik Menjadi Kapolres Grobogan.

Hal ini juga dibenarkan oleh salah exs karyawan yang tidak bisa kami sebutkan namanya,bahwa di tempat karaoke mansion benar ada penari striptis klo biasa di kenal dengan sebutan Mash Potato.

“Iya benar, di karaoke tersebut benar ada penari striptis nya.”(24/02/25)

Masyarakat kini mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik yang dinilai melanggar hukum ini. Sementara itu, pihak berwenang diminta untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Semarang.

Pelaku dan pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik praktik kontroversial ini.

Rep_Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB