Kasus Pembunuhan di Persawahan Wonoketingal Berhasil Diungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 27 Juni 2025

Demak ,Mediaindonesiamaju.com– Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang sempat menggemparkan warga Desa Wonoketingal, Kabupaten Demak, akhirnya berhasil diungkap. Tim gabungan dari Jatanras Polda Jawa Tengah dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan masyarakat, kasus ini berhasil diungkap,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan singkatnya.

Baca Juga :  Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan 'J' Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap

Jenazah korban sebelumnya ditemukan di area persawahan Desa Wonoketingal dalam kondisi mengenaskan. Dari hasil penyelidikan intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang bukan merupakan pacar korban sebagaimana sempat beredar di masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan opini publik.

Baca Juga :  Kejaksaan dan Inspektorat Karanganyar Diminta Turun untuk Audit Anggaran Dana Desa yang Diduga Adanya Penyalahgunaan Anggaran di Desa Ngemplak Karangpandan

Tanpa bermaksud mendahului proses hukum dan putusan pengadilan yang bersifat inkrah, pihak penyidik menyatakan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Informasi lebih lanjut serta rincian kasus akan disampaikan secara resmi melalui rilis Humas Polres Demak.

—
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini.

Rep_Fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB