Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencatutan Nama Polres Serta Bupati, Media Indonesia Maju Siapkan Laporan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 20 September 2025

GROBOGAN, Mediaindonesiamaju.com– Percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi ujaran kebencian dan kabar bohong terhadap Media Indonesia Maju memantik kehebohan publik.

Dalam percakapan itu, pimpinan Media Indonesia Maju disebut dengan nada merendahkan, bahkan nama Polres Grobogan dan Bupati Grobogan ikut dicatut secara tidak pantas.

Hingga saat ini, oknum wartawan yang diduga menjadi sumber percakapan tersebut belum memberi klarifikasi. Situasi ini membuat Media Indonesia Maju tak tinggal diam.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp14 Miliar Dana BUMDes di Takalar: Audit Mandek, Publik Geram

“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut marwah institusi pers yang harus dijaga. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas kuasa hukum Media Indonesia Maju, Jumat (19/9/2025).

Langkah hukum itu mendapat dukungan penuh dari Ormas Squad Nusantara dan elemen masyarakat. Keduanya menilai perbuatan tersebut telah merusak citra media sekaligus berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial, Kasat Intel Polres Demak Laporkan Aktivis Sosial –Dinilai Bisa Berdampak Pada Turunnya Kredibilitas Institusi Polri

Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Polres Grobogan untuk mengusut tuntas dugaan ujaran kebencian, kabar bohong, serta pencatutan nama pejabat daerah dan institusi kepolisian.

Media Indonesia Maju menegaskan komitmennya tetap berdiri di jalur independensi, menjaga jurnalisme sehat, dan menolak segala praktik kotor yang mencederai profesi wartawan.

Rep_Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB