Polemik Beroperasinya PT Adisakti Persada Energi di Wilayah PPP Bajomulyo Pati Mencuat  

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 23 SEPTEMBER 2025

PATI – Mediaindonesiamaju.com Polemik surat keterangan operasional penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri yang dikeluarkan kepala Pelabuhan Perikanan Panta (PPP) Bajomulyo, Pati, pertanggal 17 September 2025 kepada PT Adisakti Persada Energi (APE) perusahaan transportir BBM khusus Industri, untuk kapal perikanan di wilayah tersebut mulai mencuat.

 

Sebelumnya, pada tanggal 10 September 2025 Kepala PPP Bajomulyo telah mencabut surat keterangan operasional penyaluran BBM industri terhadap PT Adisakti Persada Energi, sehubungan tidak sesuai dengan jumlah yang disalurkan.

 

Padahal berdasarkan ketentuan dari PPP Bajomulyo, jika melakukan pelanggaran sebagaimana poin 7 huruf b, selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melaksanakan aktivitas. Namun kenyataannya belum genap seminggu distop, Kepala PPP Bajomulyo berani mengeluarkan surat keterangan operasional untuk PT tersebut. Hal itu yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan PPP Bajomulyo ?

Baca Juga :  Peringatan HIV/AIDS di Gubug, Wabup Sugeng Prasetyo Harapkan Grobogan Bebas HIV/AIDS

 

Sementara Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto saat ditemui awak media di kantornya pada Senin (22/9/2025), justru terkesan lempar tanggungjawab.

 

“Tunggu pak Siwi, biar dijelaskan,” kata Driyanto, singkat.

 

Dalam penuturannya, Siwi yang merupakan stafnya mengatakan, bahwa surat keterangan operasional penyaluran BBM industri untuk PT APE yang dikeluarkan PPP Bajomulyo sudah melalui kroscek terlebih dulu.

 

“Jadi kami sebelumnya kroscek ke kapal-kapal perikanan, semua memiliki faktur pembelian BBM, kemudian kami komunikasi dengan BPH Migas, dan dikatakan bisa beroperasi,” tuturnya.

 

Dikatakan Siwi, terkait tidak dilengkapinya PPN bukan ranahnya. Karena menurutnya itu ranahnya DJP.

 

“Kami tidak memiliki kewenangan terkait pajak PPN, itu ranahnya DJP,” ujarnya.

 

Syahbandar PPP Bajomulyo, Maryadi, mengatakan, bahwa lokasi aktivitas armada penyaluran BBM di unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), bukan di wilayah PPP.

Baca Juga :  Patroli Keamanan Menjelang Nataru, Polsek Kebonagung dan Bhabinkamtibmas Mijen Cek Keamanan di GKJ Mijen

 

Dia juga menegaskan bahwa tugas PPP Bajomulyo hanya fokus di perikanan.

 

“Tugas kami hanya fokus di perikanan, untuk penyaluran BBM itu bukan ranah kami,” jelasnya.

 

Kemudian Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto menimpali, bahwa persyaratan beroperasinya perusahaan penyaluran BBM industri di wilayah PPP Bajomulyo diantaranya harus melampirkan PPN.

 

“Untuk yang bersangkutan agar melengkapi kekurangan PPN, kurangnya berapa harus dibayar,” kata Driyanto.

 

Driyanto juga mengatakan komitmennya terkait sanksi pelanggaran.

 

“Jika ada yang melakukan pelanggaran atau bermain-bermain, untuk perusahaan transportir BBM akan kami laporkan ke BPH Migas agar dilakukan suspen, dan untuk oknum PPP kami serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

 

 

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB