Rita Kecewa: Biro Wasidik Bareskrim Polri Diduga Intervensi Kasus Pemalsuan Surat yang Sudah Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 29 Oktober 2029

Semarang, Mediaindonesiamaju.com — Seorang perempuan paruh baya bernama Rita menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang dinilainya tidak transparan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.

Rita menyampaikan keluhannya pada Selasa (28/10/2025) terkait laporan polisi yang dibuat oleh adiknya, Ali Mursid bin Mulyadi, pada 21 Juli 2022 dengan Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Menurut Rita, dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan Suharmi binti Purwowiyono sebagai tersangka pada 24 Juli 2023, setelah ditemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat. Namun, secara mengejutkan, pada 13 Maret 2024, penyidik justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Langkah tersebut, kata Rita, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh pejabat bernama Sujarwoko, yang kini berpangkat Brigadir Jenderal (Bintang Satu). Dalam gelar tersebut, perkara dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana.

Baca Juga :  Diduga Asal Jadi, Proyek Pompanisasi di Rejosari Tuai Sorotan

“Padahal sebelumnya Polda Jateng sudah menetapkan tersangka. Artinya, dua alat bukti sudah terpenuhi. Tapi setelah gelar di Mabes Polri, kasus malah dihentikan,” ungkap Rita dengan nada kecewa.

Ia menduga adanya intervensi dari pihak Biro Wasidik Mabes Polri terhadap penyidik Polda Jateng dalam gelar perkara khusus tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan buku nikah palsu (aspal) oleh tersangka Suharmi binti Purwowiyono. Buku nikah tersebut digunakan untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) setelah pasangan Suharmi meninggal dunia, yang kemudian dijadikan dasar untuk menguasai hak-hak keluarga pelapor secara sepihak.

Baca Juga :  Gudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi Sebrang Resahkan Warga, Dimiliki Oknum Mafia Minyak

Rita menilai keputusan SP3 tersebut menghilangkan kesempatan pihaknya untuk memperoleh keadilan. Ia berharap agar kasus ini dibuka kembali dan diserahkan kepada jaksa untuk diuji secara objektif.

> “Biarkan JPU yang menentukan apakah perkara ini termasuk tindak pidana atau tidak. Jangan dihentikan sepihak,” tegasnya.

Penetapan tersangka yang sempat diumumkan publik kemudian berubah menjadi penghentian penyidikan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Kasus ini sangat serius, kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujar Rita.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Biro Wasidik Bareskrim Polri maupun Polda Jawa Tengah terkait tudingan dan permintaan pembukaan kembali kasus tersebut.

Rep_ Fiqih

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB