Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 27 NOVEMBER 2025

Semarang, — Mediaindonesiamaju.com Aktivitas galian material di kawasan perbatasan Rowosari–Ungaran Timur, tepatnya di sekitar area Dream Land Tatal Bintoro, Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktivitas yang diduga kuat berstatus ilegal tersebut dilaporkan masih berjalan meski telah beberapa kali dilakukan operasi penertiban oleh aparat.

 

Berdasarkan penelusuran lapangan serta keterangan sejumlah warga pada selasa (25/11), kegiatan penggalian sempat terhenti selama satu hari saat operasi dilakukan. Namun, hanya berselang beberapa waktu, aktivitas kembali berlangsung seperti biasa, termasuk hilir mudik truk pengangkut material serta beroperasinya alat berat di sekitar bantaran sungai.

 

Tiga Tambang Ilegal Diduga Aktif, Disebut Milik Tiga Nama

Warga setempat mengungkapkan bahwa terdapat tiga titik tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut. Ketiganya disebut-sebut dimiliki oleh:

 

Pak Gin

 

Pak Toni

 

Pak Bambang / Pak Rudi

Baca Juga :  Arus Mudik 2025, Polres Demak Siapkan Tim Pengurai Kemacetan

 

 

Ketiga lokasi ini disebut beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah dan diduga sudah berjalan cukup lama.

 

“Sudah sering ada operasi, tapi begitu selesai pasti jalan lagi. Ada tiga titik tambang di sini, masyarakat juga tahu siapa pemiliknya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Dugaan Kebocoran Informasi Operasi Penertiban

 

Warga juga menduga adanya pihak tertentu yang memberikan informasi terlebih dahulu kepada pemilik tambang setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Akibatnya, operasi penertiban tidak memberikan efek jera.

 

“Kalau mau ada operasi, biasanya tiba-tiba sepi. Setelah itu seperti biasa ramai lagi. Kami merasa seperti ada yang membocorkan,” tambah warga lain.

 

Dampak Lingkungan Semakin Terlihat

 

Aktivitas galian tanpa izin ini menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:

 

kerusakan bantaran sungai,

 

jalan lingkungan rusak akibat kendaraan berat,

 

Baca Juga :  80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

polusi debu yang masuk ke permukiman,

 

kebisingan,

 

serta ancaman longsor dan banjir saat musim hujan.

 

 

Warga mengaku sudah lama merasa terganggu namun tidak memiliki kuasa untuk menghentikan aktivitas tersebut.

 

Konten Viral Diduga Hilang Secara Misterius

 

Beberapa warga mengaku unggahan video aktivitas tambang yang sempat viral tiba-tiba menghilang dari media sosial. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya mengaburkan informasi dari publik.

 

“Kami hanya ingin suara warga didengar. Setiap ada video viral sering hilang begitu saja. Kalau sudah benar-benar viral baru biasanya ada tindakan,” ujar salah seorang warga.

 

Warga Mendesak Penegakan Hukum

 

Masyarakat Kalikayen berharap pemerintah desa, kecamatan, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum mengambil langkah lebih tegas untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal ini. Warga juga meminta adanya pengawasan berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali terulang.

 

 

—(tim redaksi)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB