Oknum Anggota DPRD Pekalongan dari PDI-P Bantah Gunakan Uang Rp50 Juta, Akui Hanya Menyampaikan ke Rekan yang Mengaku Bisa Membantu, itupun jumlahnya bukan 50jt namun 45jt.

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 12 DESEMBER 2025

Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com Setelah viral pemberitaan mengenai dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai PDI-P yang disebut mencatut nama jaksa dan menerima uang Rp50 juta dari keluarga terdakwa, akhirnya anggota berinisial N buka suara dan memberikan klarifikasi.

 

Dalam keterangannya, N membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi. Ia menjelaskan bahwa semua berawal saat seorang warga meminta bantuan karena salah satu anggota keluarganya sedang menjalani proses hukum dan berstatus sebagai terdakwa.

 

Menurut N, sebagai wakil rakyat, ia merasa berkewajiban membantu warga yang sedang mengalami kesulitan. Atas dasar itu, ia kemudian berinisiatif menghubungi seorang rekannya yang disebut bisa membantu meringankan hukuman terdakwa.

Baca Juga :  Desa Mengori Dirundung Pro Kontra: Proyek Drainase Dinilai Abai pada Keamanan  

 

“Merasa saya adalah wakil rakyat, pastinya saya harus siap membantu apabila ada warga terkena masalah. Dengan adanya laporan tersebut, saya berinisiatif meminta tolong kepada rekan yang katanya bisa membantu supaya hukuman bisa diringankan,” jelasnya.

 

N mengaku bahwa permintaan uang sebesar Rp45 juta berasal dari rekannya tersebut. Ia kemudian meneruskan permintaan itu kepada keluarga terdakwa, dan pihak keluarga menyetujuinya.

 

“Permintaan uang dari rekan saya sebesar 45 juta saya sampaikan kepada keluarga terdakwa, dan disetujui. Setelah uang diserahkan kepada saya, langsung kami berikan kepada rekan yang bisa membantu itu,” tegas N.

 

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang maximal seperti yang diharapkan. N menyatakan bahwa ia juga merasa kecewa, terlebih karena keluarga terdakwa sudah mengeluarkan uang dalam jumlah diatas namun tidak ada hasil maximal sesuai yang diharapkan.

Baca Juga :  Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan

 

N pun membantah tegas tuduhan bahwa dirinya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

“Saya tidak menggunakan uang itu seperti yang dituduhkan. Uang tersebut sudah saya serahkan kepada rekan yang awalnya mengaku bisa membantu,” tambahnya.

 

Meski demikian, N menyatakan kesediaannya membantu mengembalikan uang tersebut kepada keluarga terdakwa, meskipun ia menegaskan bukan dirinya yang menikmati dana tersebut.

 

“Apa pun itu, saya akan membantu mengembalikan uang tersebut walaupun bukan saya yang menggunakan,” ujarnya.

 

 

Rep : Pesek

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB