Gempar! Puluhan Jamaah Umrah di Grobogan Gagal Berangkat, diduga terdapat peran seorang tokoh kampung berinisial DM, WARGA SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 05 JANUARI 2025

Grobogan, – Mediaindonesiamajumcom Puluhan calon jamaah umrah di Kabupaten Grobogan gagal berangkat ke Tanah Suci setelah biro perjalanan umrah PT Muhajir Insani diduga tidak menunaikan kewajiban pemberangkatan sesuai janji.

Sebagian besar calon jamaah diketahui berasal dari Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan. Mereka telah menabung dengan penuh perjuangan demi menunaikan ibadah umrah dan seluruh jamaah disebut telah melunasi biaya perjalanan, dengan nominal bervariasi antara Rp29.000.000 hingga Rp31.500.000 per orang.

Berdasarkan keterangan jamaah, PT Muhajir Insani semula menjanjikan jadwal keberangkatan pada 1 September 2025. Namun, jadwal tersebut beberapa kali mengalami perubahan sebelum akhirnya dibatalkan sepihak dengan alasan yang dinilai tidak konsisten. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dana yang telah disetorkan.

Para jamaah mengaku telah berulang kali mendatangi rumah pemilik perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Kami ini orang kecil. Uang ditabung bertahun-tahun demi ibadah, tapi justru diperlakukan seperti ini. Sangat mengecewakan,” ujar salah satu calon jamaah.

Baca Juga :  Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan 'J' Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap

 

Diduga Kejadian Ini meli atkan Seorang tokoh agama Dengan Inisial DM yang Dari awal Memperkenalkan dan mengajak jama’ah untuk ikut bergabung dalam perjalanan Umroh melalui Sebuah Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh Yaitu PT Muhajir Insani dan Beberapa jama’ah juga sempat Membayar Biaya Umroh Melalui Sdr DM.

Atas kejadian tersebut, para jamaah bersama keluarga akhirnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan guna meminta pendampingan hukum.

Ketua Bidang Hukum LPK-RI DPC Grobogan, Musafak, SH, menyatakan pihaknya bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan berkomitmen membentuk tim guna mendalami dan menangani kasus tersebut secara serius.

Sementara itu, Faisal Nur Arifin, SH, MH, perwakilan Bidang Hukum LPK-RI DPC Grobogan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa para jamaah.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa penyelenggara perjalanan umrah yang gagal memenuhi kewajibannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Gasak Narkoba di Ujung Gunung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 34 Tahun

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Apabila terbukti bersalah, pihak biro perjalanan umrah dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, dalam kasus ini diduga terdapat peran seorang tokoh kampung berinisial DM, warga Desa Teguhan, yang sejak awal disebut sebagai pihak yang menawarkan dan mengajak sejumlah warga—yang merupakan jamaah pengajian—untuk mendaftar umrah melalui PT Muhajir Insani.

Diketahui, PT Muhajir Insani mengantongi izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah dari Kementerian Agama dengan Nomor 12470004017360002. Meski demikian, izin tersebut kini menjadi sorotan menyusul dugaan kegagalan pemberangkatan jamaah.

LPK-RI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah, memastikan legalitas dan rekam jejak perusahaan, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming harga murah.

 

Rep : Tim

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB