Mengaku Kuasa Hukum, Seseorang Diduga Ancam Korban Dugaan Penipuan

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 09 JANUARI 2026

Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com Seorang perempuan berinisial MW mengaku mendapat ancaman melalui sambungan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Imam Fadloli, terlapor dalam kasus dugaan penipuan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) dan membuat korban merasa ketakutan serta terintimidasi.

Kasus ini bermula ketika Imam Fadloli bersama istrinya mendatangi MW untuk meminjam sejumlah uang dengan memberikan jaminan berupa satu unit mobil. Namun belakangan diketahui, mobil yang dijaminkan tersebut diduga merupakan mobil rental, bukan milik pribadi sebagaimana yang disampaikan kepada korban.

Merasa tertipu dan tidak adanya itikad baik dari Imam Fadloli maupun istrinya, MW akhirnya mendatangi tempat kerja Imam Fadloli dengan didampingi wartawan serta melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum pada Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan Mengadakan Kegiatan Pemeriksaan Senjata Api (senpi) Dinas

Namun secara tiba-tiba, MW menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Imam Fadloli. Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga melontarkan ancaman kepada MW dengan alasan adanya pemberitaan terkait kliennya. Padahal, MW menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengunggah berita apa pun, karena pemberitaan tersebut merupakan hasil kerja wartawan.

“Yang mengunggah berita adalah wartawan, bukan saya. Tapi saya justru diancam akan dilaporkan,” ungkap MW.

Tak hanya itu, penelepon juga mengaku akan melaporkan MW ke pihak berwajib serta terkesan memaksa untuk mengajak bertemu secara langsung, sehingga membuat MW merasa semakin tertekan.

Baca Juga :  SPPG Sumber Agung Perketat SOP Relawan Demi Keamanan Pangan Program Gizi Gratis  

Merasa takut dan demi keamanan diri, MW yang merupakan seorang perempuan akhirnya merekam percakapan telepon tersebut sebagai bentuk perlindungan dan bukti. Rekaman itu kemudian diserahkan kepada wartawan Media Indonesia Maju.

Perlu ditegaskan bahwa produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak dapat dipidana. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ancaman atau intimidasi terhadap narasumber maupun korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Imam Fadloli maupun dari Imam Fadloli sendiri. Media Indonesia Maju akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait demi keberimbangan informasi.

 

Rep : Fiqi H

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB