Kasus Korvps1 Citraland, Perlawanan Eks Kakanwil BPN Sumut dkk Tidak Dapat Diterima Hakim.  

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan ,Sumut – Mediaindonesiamaju.com

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korvps1 pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan perlawanan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026).

 

Empat terdakwa tersebut masing-masing Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Mereka mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Perkelahian yang Melibatkan Oknum Polisi: Keluarga Korban Minta Proses Hukumnya Terbuka

 

Ketua majelis hakim Muhammad Kasim menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis menyatakan perlaw4nan tersebut tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.

 

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan formil dan materiel sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, Pengadilan Tipikor Medan dinilai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Baca Juga :  Festival Anggrek Kandangan dan Kontes Bonsai HUT ke-74 Kabupaten HSS

 

Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/2/2026). Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

 

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp263,4 miliar, terkait penerbitan dan pengalihan hak atas lahan HGU menjadi HGB dalam proyek perumahan Citraland melalui kerja sama operasional dengan pihak swasta.

(Prancis Silalahi)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB