Dugaan Pungli Kembali Mencuat di MIN 1 Pekalongan, Kali Ini Soal Penjualan Kalender Rp25 Ribu

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, 13 februari 2026

Pekalongan ,Mediaindonesiamaju.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan MIN 1 Pekalongan kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya viral dugaan pungutan yang dinilai memberatkan wali murid dan belum terlihat adanya tindakan tegas, kini beredar lagi informasi terkait dugaan pungli dalam bentuk penjualan kalender kepada siswa.

 

Informasi yang beredar di grup percakapan (grob) wali murid menyebutkan adanya pembagian kalender kepada siswa yang disertai permintaan pembayaran sebesar Rp25 ribu per anak. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya pesan yang diduga disampaikan oleh salah satu oknum guru kepada wali murid.

Berikut isi pesan yang beredar:

Baca Juga :  DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan

“Assalamualaikum Ayah Bunda. Anak-anak tadi saya bagikan kalender, untuk mengganti ongkos cetak 25 ribu njeh. Matursuwun.”

Dari redaksi pengumuman tersebut, sejumlah wali murid menilai seolah ada kewajiban bagi seluruh siswa untuk membayar biaya cetak kalender sebesar Rp25 ribu. Beberapa orang tua mempertanyakan apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau wajib, mengingat kalender telah lebih dahulu dibagikan kepada siswa.

“Kalau sifatnya sumbangan sukarela tentu tidak masalah. Tapi kalau sudah dibagikan lalu diminta membayar dengan nominal yang ditentukan, itu terkesan wajib,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Isu ini pun menambah panjang polemik dugaan pungli di madrasah tersebut. Wali murid berharap ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait mekanisme dan dasar kebijakan pembagian serta penarikan biaya kalender tersebut.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-79, Owner PT Reformasi Indonesia Maju Sampaikan Ucapan Selamat untuk Polri

Sesuai ketentuan yang berlaku, segala bentuk sumbangan di lingkungan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan jumlah maupun batas waktu pembayarannya. Jika terdapat unsur kewajiban atau tekanan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak MIN 1 Pekalongan terkait dugaan pungli penjualan kalender tersebut. Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan evaluasi demi menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB