MIM, 13 februari 2026
Pekalongan ,Mediaindonesiamaju.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan MIN 1 Pekalongan kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya viral dugaan pungutan yang dinilai memberatkan wali murid dan belum terlihat adanya tindakan tegas, kini beredar lagi informasi terkait dugaan pungli dalam bentuk penjualan kalender kepada siswa.
Informasi yang beredar di grup percakapan (grob) wali murid menyebutkan adanya pembagian kalender kepada siswa yang disertai permintaan pembayaran sebesar Rp25 ribu per anak. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya pesan yang diduga disampaikan oleh salah satu oknum guru kepada wali murid.

Berikut isi pesan yang beredar:
“Assalamualaikum Ayah Bunda. Anak-anak tadi saya bagikan kalender, untuk mengganti ongkos cetak 25 ribu njeh. Matursuwun.”
Dari redaksi pengumuman tersebut, sejumlah wali murid menilai seolah ada kewajiban bagi seluruh siswa untuk membayar biaya cetak kalender sebesar Rp25 ribu. Beberapa orang tua mempertanyakan apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau wajib, mengingat kalender telah lebih dahulu dibagikan kepada siswa.
“Kalau sifatnya sumbangan sukarela tentu tidak masalah. Tapi kalau sudah dibagikan lalu diminta membayar dengan nominal yang ditentukan, itu terkesan wajib,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu ini pun menambah panjang polemik dugaan pungli di madrasah tersebut. Wali murid berharap ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait mekanisme dan dasar kebijakan pembagian serta penarikan biaya kalender tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, segala bentuk sumbangan di lingkungan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan jumlah maupun batas waktu pembayarannya. Jika terdapat unsur kewajiban atau tekanan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak MIN 1 Pekalongan terkait dugaan pungli penjualan kalender tersebut. Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan evaluasi demi menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.










