Rapat Paripurna Ke-5 dan Ke-6 DPRD Kabupaten Demak Tahun 2026, Empat Raperda Strategis Digodok, DPRD dan Bupati Demak Tegaskan Komitmen untuk Rakyat  

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 23 FEBRUARI 2026

Demak, – Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar dua agenda penting sekaligus dalam Rapat Paripurna Ke-5 dan Ke-6 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026, Rabu (18/2/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Agenda tersebut menjadi momentum krusial dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis demi memperkuat tata kelola dan perlindungan masyarakat.

 

Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Demak, serta insan pers.

 

Dalam sambutan pembukaan, Pimpinan Rapat menyampaikan keprihatinan atas bencana banjir akibat jebolnya tanggul di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Guntur, dan Kecamatan Sayung. DPRD mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Demak yang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/65 Tahun 2026 serta membentuk Satgas Penanggulangan Tanggap Bencana.

 

“Semoga masyarakat terdampak diberikan kesabaran dan ketabahan. DPRD siap mengawal kebijakan agar penanganan berjalan optimal,” tegas Pimpinan Rapat.

Baca Juga :  Tampung Aspirasi Warga Setiap Hari, GP Ansor Kota Semarang Dirikan Posko "Jaga Aspirasi Jaga Indonesia

 

Selain itu, DPRD juga menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 Hijriah, seraya berharap Ramadhan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Demak.

 

Pada Rapat Paripurna Ke-5, DPRD Kabupaten Demak menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Bupati terhadap dua Raperda usulan DPRD, yaitu:

1. Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase;

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

 

Berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan resmi dibuka untuk umum.

 

Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan jawaban DPRD yang menegaskan pentingnya perencanaan drainase terpadu guna mengantisipasi banjir yang kerap melanda wilayah Demak, serta optimalisasi kerja sama daerah dalam rangka percepatan pembangunan.

 

DPRD menekankan bahwa dua Raperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab politik dan moral lembaga legislatif dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat.

 

Tegaskan Komitmen Perlindungan Pangan dan Anak

Masih di hari yang sama, DPRD melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Ke-6, yaitu Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda usulan Bupati.

Adapun dua Raperda tersebut meliputi:

Baca Juga :  Hijau di Jalan Gatot Subroto: Kodim Pemalang dan Pemda Kolaborasi Tanam Pohon, Wujudkan Lingkungan Lebih Asri

1. Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan;

2. Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

 

Bupati Demak, Eisti’anah, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa penguatan cadangan pangan daerah menjadi langkah strategis menghadapi potensi krisis akibat bencana maupun gejolak ekonomi. Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi generasi muda dari praktik perkawinan usia dini.

 

“Tanggapan dan masukan Fraksi-Fraksi DPRD menjadi energi positif dalam penyempurnaan Raperda agar benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.

 

Pembahasan Intensif

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Empat Raperda Masa Sidang I Tahun 2026.

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah konkret DPRD dalam memastikan pembahasan berjalan komprehensif, partisipatif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rangkaian Rapat Paripurna Ke-5 dan Ke-6 ditutup dengan harapan agar seluruh proses legislasi berjalan lancar serta menghasilkan regulasi yang visioner, responsif, dan solutif bagi masyarakat Kabupaten Demak.

Dengan palu sidang yang diketuk tiga kali, agenda penting tersebut resmi ditutup.

 

Rep : Sulton

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB