MIM, Jawa Tengah 01 Maret 2026
Grobogan ,Mediaindonesiamaju.com– Praktik perjudian sabung ayam dilaporkan marak terjadi di Desa Ngantru, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai semakin meresahkan masyarakat sekitar.
Ironisnya, lokasi perjudian itu berada di sebelah timur kantor Kepala Desa Ngantru. Warga menilai, letaknya yang berdekatan dengan pusat pemerintahan desa membuat aktivitas tersebut seolah berlangsung terang-terangan tanpa rasa khawatir.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya praktik sabung ayam tersebut. Selain menimbulkan kerumunan, kegiatan itu juga kerap disertai taruhan uang dalam jumlah tertentu. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, praktik tersebut tetap berlangsung meski di bulan Ramadan.
“Sudah lama berjalan. Bahkan saat bulan puasa pun masih buka. Kami heran kenapa seperti tidak tersentuh,” ujar salah satu warga.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kinerja aparat penegak hukum. Warga menilai, dengan aktivitas yang berlangsung cukup lama dan lokasi yang tidak tersembunyi, kecil kemungkinan pihak aparat tidak mengetahui adanya praktik perjudian tersebut.
Sebagaimana diketahui, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam, dilarang oleh hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas agar situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Tawangharjo tetap kondusif. Selain itu, warga juga meminta adanya pengawasan lebih ketat dari pemerintah desa agar lingkungan sekitar kantor desa tidak dijadikan lokasi kegiatan yang melanggar hukum.
Rep_Fq










