Kesepakatan Gaji Buruh Tertunda, Proses Penjualan Hasil Produksi PT San Xiong Steel Indonesia di Hadang Personil Polda Lampung  

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Mediaindonesiamaju.com Proses penjualan besi behel hasil Produksi milik PT San Xiong Steel Indonesia yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan, di Hadang oleh personil kepolisian Sat SAMAPTA Polda Lampung, menjadi pemicu penundaan pembayaran ratusan buruh. penghadangan proses penjualan diketahui atas perintah dan arahan Kapolda Lampung Irjen.Helfi Asegaf, pada Jum’at 27 Februari 2026.

 

Dilokasi suasana sempat menuai cekcok adu mulut antara Para Advokat dari pihak manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia dengan personil kepolisian Polda Lampung melalui Kepala Tim (Katim) Sat SAMAPTA yang tidak membawa surat apapun dengan menyatakan status quo untuk melakukan penyitaan aset perusahaan.

 

Terlebih, surat perintah Kapolda Lampung dan bukti arahan terlihat melalui Chat WhatsApp dinilai Advokat pihak manajemen baru terlihat sangat sarat kepentingan, Surat Perintah Tugas penghadangan tersebut tidak didasarkan surat resmi dari Pejabat Polda Lampung yang berkepentingan, sehingga membuat terkejut Advokat manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia setelah yakin ternyata nomor telepon tersebut benar milik Kapolda Lampung, Irjen.Helfi Asegaf.

Baca Juga :  Pro Kontra Penegakkan Perda Penanggulangan Prostitusi, Begini Kata Kepala Satpol PP Pemalang

 

Berikut isi chat WhatsApp perintah Kapolda Lampung Irjen.Helfi Asegaf kepada Katim Sat SAMAPTA Polda lampung Ipda.Juliater.MP.

 

“Putusan : penyidikan sah, panggilan tersangka sah terhadap Barang bukti (BB) tersebut, harus status Quo untuk disita.tidak ada yang boleh keluar, besi yang diatas terus itu barang bukti.

Suruh kekantor Polda biar bisa saya jelaskan, saya masih rapat dengan Kapolri.”sebut isi pesan yang di arahkan Kapolda Lampung melalui pesan WhatsApp kepada Katim Sat SAMAPTA Ipda.Juliater.MP.

Ditempat yang sama Pihak manajemen PT San Xiong Steel Indonesia melalui Kuasa hukumnya Anton Heri.,S.H dan Aristoteles M.J Siahaan,.S.H menyebutkan, Penghadangan proses penjualan hasil produksi yang dilakukan Personil Polda Lampung tersebut tidak sesuai prosedur, padahal ujar Aristoteles, sebelumnya kesepakatan antara Perusahaan dan Para Buruh telah tercapai.

 

“Padahal sudah kita ketahui bersama, ratusan karyawan telah mencapai kesepakatan yang tuntas, dengan sudah menandatangani kesepakatan sebagai bentuk tuntutan buruh, namun saat kendaraan tronton hendak keluar membawa hasil produksi menggunakan truck Fuso kendaraan di hadang puluhan anggota Sat SAMAPTA Polda Lampung, serta satu unit mobil dinas.”kata Aristoteles saat diwawancarai wartawan.

Baca Juga :  Semangat Kerja Bakti Lembur Pengurukan Jalan Desa Kalipang, Gabus Grobogan

 

Anton Heri menambahkan, surat perintah Kapolda Lampung yang ditunjukan merupakan surat tugas Pengamanan dan Patroli di Area pabrik/perusahaan bukan surat perintah penyitaan.

 

“Apa bila ada penetapan sita seharusnya disertai surat resmi dari pengadilan, karena tidak berdasar dan tidak ada hubungan nya dengan Prapradilan (prapid).”ucap Aristoteles.

 

Dengan adanya kejadian ini, pihak perusahaan telah dirugikan, pihak perusahaan juga akan bawa persoalan ini ke Divisi PAMINAL MABES POLRI dan KOMISI III DPR RI atas dugaan pelanggaran prosedur yang telah dilakukan Personil SAMAPTA Polda Lampung.”tegas Aristoteles.

 

Penting untuk diketahui ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia telah mencapai kesepakatan. Para buruh berharap aktivitas penjualan dapat kembali berjalan normal agar proses pembayaran kompensasi karena beberapa bulan tidak operasional segera terealisasi, terlebih menjelang hari raya Idul Fitri.

 

Dari berita ini dimuat, Kapolda Lampung Irjen, Helfi Asegaf belum dapat memberikan keterangan secara resmi soal polemik Penghadangan proses penjualan hasil produksi PT San Xiong Steel Indonesia.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB