Tulang Bawang, Lampung – Mediaindonesiamaju.com Selasa (10/3), Tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 Meresak Aji, Pak Dunawan, terkait pengangkatan Ibu Reni sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ibu Reni sebelumnya telah mengundurkan diri sebagai guru di SMA 1 Meresak Aji dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai PDI.
Pak Dunawan membenarkan bahwa Ibu Reni pernah mengundurkan diri sebagai guru dan kemudian mencalonkan diri sebagai caleg. “Saya tidak bisa mengatakan apakah Ibu Reni salah atau tidak, tapi yang jelas dia pernah undurkan diri dan kemudian mencalonkan diri sebagai caleg,” kata Pak Dunawan.
Tim media juga mencoba menghubungi Ibu Reni, namun belum berhasil dihubungi. Dugaan penyimpangan pengangkatan P3K ini melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur tentang pengangkatan PNS dan P3K.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pengangkatan PNS dan P3K harus melalui proses seleksi yang transparan dan adil. Jika terbukti melanggar aturan, Kepala Dinas Pendidikan Lampung dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat.
Tim media akan melanjutkan investigasi dan meminta tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Lampung terkait dugaan penyimpangan ini. Kami juga akan meminta konfirmasi kepada Pak Dunawan terkait pengelolaan dana BOS di SMA 1 Meresak Aji selama 8 tahun kepemimpinannya.
Dugaan penyimpangan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan guru dan masyarakat. “Saya tidak tahu apa yang terjadi, tapi saya merasa ini tidak adil,” kata seorang guru di SMA 1 Meresak Aji.
Tim media juga telah mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Lampung untuk meminta tanggapan, namun belum berhasil dihubungi. Kami akan terus memantau dan mengupdate berita ini.
Dalam waktu dekat, tim media akan melakukan kunjungan ke kantor SMA 1 Meresak Aji untuk meminta konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan ini. Kami juga akan meminta tanggapan dari pihak terkait lainnya.
Rep : Yahumim K










