Dugaan Ketidakpemilikan SLHS dan Masalah Pengolahan Limbah di Dapur SPPG Serimulyo Lampung Selatan, Wali Murid Khawatirkan Higienitas Makanan
LAMPUNG SELATAN – Dapur SPPG Serimulyo yang berlokasi di Desa Karang Pucung, di bawah naungan Yayasan Insan Beriliant, saat ini menjadi sorotan publik terkait dugaan ketidakpemilikan Surat Izin Lingkungan Hidup dan Sehat (SLHS) serta masalah pengelolaan limbah. Hal ini terungkap setelah dilakukan investigasi oleh awak media di lokasi tersebut.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya kolam penampungan limbah dapur yang berisi air berwarna hitam pekat. Selain itu, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi juga diduga belum dilengkapi dengan teknologi Grease Trap atau penjebak lemak. Hal ini terlihat dari adanya tumpukan lemak dan minyak yang bercampur dengan air hitam pekat di area IPAL, yang mengindikasikan bahwa sistem pengolahan limbah yang ada belum berjalan optimal.

Salah satu warga setempat yang diwawancarai juga memberikan keterangan bahwa pihaknya belum pernah didatangi oleh perwakilan Dapur SPPG Serimulyo terkait proses perizinan lingkungan. Berdasarkan temuan media dan keterangan warga tersebut, muncul dugaan kuat bahwa Dapur SPPG Serimulyo hingga saat ini belum memiliki SLHS yang sah.
Sementara itu, belum adanya konfirmasi resmi dari pihak Dapur SPPG Serimulyo maupun Yayasan Insan Beriliant terkait dugaan-dugaan tersebut. Pihak pengelola belum memberikan penjelasan mengenai status perizinan lingkungan yang dimiliki maupun upaya yang telah atau akan dilakukan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah yang ada.
Kondisi ini pun menimbulkan kekhawatiran di kalangan wali murid yang merupakan penerima manfaat dari layanan dapur tersebut. Mereka mengungkapkan kekhawatiran terkait jaminan kebersihan dan higienitas makanan yang disediakan oleh Dapur SPPG Serimulyo, mengingat adanya masalah pengolahan limbah dan dugaan belum adanya izin lingkungan yang lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang berwenang di bidang lingkungan hidup dan kesehatan, untuk memberikan klarifikasi serta langkah-langkah selanjutnya terkait kasus ini.
Rep : Yoyon










