Diduga Berkedok Pemerataan, Aktivitas Galian C di Temurejo Tuai Sorotan Pengusaha Tambang Legal

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 13 Maret 2026

Grobogan – Aktivitas galian C di wilayah Desa Temurejo, Kabupaten Grobogan, yang dikelola oleh PT Alib dengan dalih kegiatan pemerataan lahan, kini menjadi sorotan masyarakat dan para pengusaha tambang legal. Pasalnya, material hasil galian di lokasi tersebut diduga diperjualbelikan keluar, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan mekanisme perizinannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, sebagian material dari lokasi tersebut disebut-sebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan di kawasan industri di wilayah Tanggungharjo oleh PT Alib. Selain itu, material juga dikabarkan dimanfaatkan untuk proyek KDMP yang berkaitan dengan kepala desa setempat.

Ketika dikonfirmasi, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah melalui Hadi menjelaskan bahwa PT Alib telah memiliki izin penjualan material. Namun, izin tersebut hanya berlaku untuk material sisa dari kegiatan utama.
“Izin penjualan adalah izin untuk menjual material sisa tergali dari kegiatan utama,” ujar Hadi dari ESDM Jawa Tengah saat dikonfirmasi pada 6 Maret 2026.

Pernyataan tersebut justru memunculkan banyak pertanyaan di kalangan pengusaha tambang yang memiliki izin resmi di Kabupaten Grobogan. Salah satu pelaku usaha tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) menyebutkan bahwa secara aturan, apabila kegiatan penambangan dilakukan secara produksi dan material langsung dijual, maka harus mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP).

Baca Juga :  Wartawan MNC Portal Jadi Korban Pembacokan di Grobogan, Polisi Turun Tangan

“Kalau menambang lalu material langsung dijual itu sama saja kegiatan produksi. Seharusnya harus punya IUP-OP. Kalau namanya izin pemerataan, material seharusnya digunakan untuk penataan lokasi, seperti membuat tanggul keliling, bukan diproduksi lalu dijual,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penjualan material baru dapat dibenarkan apabila kegiatan pemerataan atau pencetakan lahan, seperti untuk sawah atau embung, telah selesai dilakukan dan masih terdapat sisa material. Bahkan itu pun harus sesuai dengan ketentuan yang jelas.

“Terkecuali lokasi tersebut sudah dicetak menjadi sawah atau embung, kemudian materialnya sudah ditata untuk tanggul keliling dan masih ada sisa. Mungkin sisa itu bisa dijual ke masyarakat dengan catatan seluruh ketentuan sudah dijalankan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan di Persawahan Wonoketingal Berhasil Diungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Namun, jika aktivitas yang terjadi adalah penambangan yang hasilnya langsung dimuat ke dump truck dan dijual keluar lokasi, menurutnya hal tersebut sudah masuk kategori kegiatan produksi dan wajib memiliki izin IUP-OP.

Dalam hal ini, para pengusaha tambang legal juga menyoroti peran Dinas ESDM sebagai pihak yang mengeluarkan izin penjualan material. Mereka menilai pengawasan di lapangan harus dilakukan secara ketat agar izin yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi kegiatan di lokasi.

“Dinas ESDM yang mengeluarkan izin penjualan seharusnya juga ikut bertanggung jawab dalam pengawasan di lapangan. Harus dipastikan bahwa material yang dijual benar-benar sisa dari kegiatan pemerataan, bukan hasil penambangan yang dijadikan kedok,” tegasnya.

Para pelaku usaha tambang berharap apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin, maka pihak terkait dapat menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak merugikan pengusaha tambang yang telah menjalankan usaha secara legal.

Hingga Berita Ini ditayangkan Masih membutuhkan konfirmasi Dari Pihak pihak Terkait.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB