Sat Reskrim Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji – Mediaindonesiamaju.com Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung melalui Unit Tipidter Berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sebanyak 4.920 Liter (4,9 Ton).

 

Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penimbunan milik tersangka S yang berada di Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

“Menurut keterangan tersangka S, barang tersebut di dapat dari para pelangsir sebanyak 7 orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dengan harga Rp. 8000 per liter, kemudian tersangka S melakukan penimbunan minyak subsidi itu atas perintah G dan menjualnya kembali kepada G dengan harga Rp. 8.500, dan saat ini G sedang tidak berada di rumah, menurut keterangan tetangga dirinya sedang berobat, akan tetapi Anggota masih terus melakukan pengejaran,” Jelas Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H saat Konferensi Pers. Sabtu (11/04/26)

Baca Juga :  LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya  

Dari hasil pengungkapan tersebut Anggota berhasil menyita barang bukti 1 Unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel, 1 Unit mobil Pick Up Isuzu Traga, 90 drigen kapasitas 35 Liter berisi solar total 2.970 Liter, 60 drigen kosong dengan kapasitas 32 Liter, 40 drigen yang berisikan Solar Subsidi masing masing dengan kapasitas berisi 33 Liter dan 1 buah timbangan elektrik. Lanjut terang AKBP Firdaus.

“Tersangka melakukan praktek ilegal itu sudah berjalan selama 4 bulan dengan total kerugian negara sebesar Rp. 612.000.000, sedangkan motif tersangka melakukan tindak pidana penimbunan BBM subsidi karena untuk mendapat keuntungan” terangnya

Baca Juga :  Terciduk Sedang Bongkar BBM Ilegal Ini Pernyataan Supir Langsir Dadang Manager SPBU

 

Terhadap tersangka S akan dijerat dengan Pasal Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara dan denda 60 milyar rupiah.

Mantan Kasat Reskrim Jakarta Pusat itu juga mengimbau kepada seluruh Masyarakat Mesuji agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dipergunakan dan di peruntukkan kepada masyarakat miskin atau rakyat kecil sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden RI. Pungkasnya.

 

Rep : Yahumim K

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB